LensaDaily - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital."Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Minggu 8 Maret 2026.Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.Di dalam Permenkomdigi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku."Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ujar Meutya.Meskipun implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, Menkomdigi menekankan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak."Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.Meutya pun mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mempelopori langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.Meutya juga berharap dengan langkah ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak."Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
08 Maret 2026Tag: pornografi
LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) harus aktif memantau dan bersikap tegas melarang gim yang berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak, setelah permainan digital seperti Roblox mendapat sorotan tajam. Berbagai pihak menyorot tajam permainan Roblox karena dinilai menampilkan banyak adegan kekerasan yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak.Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak Komdigi bersikap tegas melarang gim yang berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak. “Kami prihatin dengan masifnya anak-anak bermain Roblox yang banyak menampilkan adegan kekerasan. Keprihatinan kami juga terkait masih longgarnya pengawasan Komdigi untuk menghentikan beredarnya gim-gim yang mengandung kekerasan," kata Syamsul Rizal mengutip dprd.go.id, Jumat 8 Agustus 2025."Komdigi harus memperkuat pengawasan atas beredarnya game-game yang mengandung dampak negatif. Jangan biarkan masa depan anak-anak dirusak karena ada game tersebut,” ungkap Daeng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal.Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyatakan larangan bagi para murid untuk bermain Roblox, karena permainan tersebut mengandung banyak unsur kekerasan seperti perkelahian dan penggunaan bahasa kasar. Selain itu permainan ini juga membuka peluang penggunaan uang dalam jumlah besar untuk ukuran anak-anak.Deng Ical menegaskan, pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Selain itu, Komdigi harus tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor gim yang terbukti melanggar, baik karena menampilkan kekerasan, pornografi, maupun konten lain yang tidak ramah anak.“Saya minta Komdigi bertindak cepat dan tegas untuk memberantas beredarnya gim-gim negatif yang berbahaya buat anak. Jangan tunggu viral baru bereaksi. Harus ada upaya pencegahan nyata, agar yang beredar adalah game aman dan sesuai usia. Masa depan anak-anak bisa rusak jika terus-menerus terpapar permainan berbahaya,” tegas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.Lebih lanjut, Deng Ical menekankan pentingnya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membimbing anak-anak memilih konten yang tepat. “Keterlibatan orang tua sangat penting. Jangan abai dan membiarkan anak larut dalam permainan yang ternyata berbahaya bagi masa depannya,” tambahnya.Deng Ical juga mengingatkan bahwa anak-anak yang aktif mengakses media digital—termasuk melalui gim—secara langsung akan menerima terpaan media (media exposure) yang sangat kuat. Hal ini akan membentuk frame of reference atau kerangka berpikir anak yang bisa berkembang secara bebas, bahkan di luar akar budaya Indonesia.“Bukan cuma soal kekerasan dan ekstremisme. Permainan digital juga dapat menyebarkan nilai-nilai individualistik yang bertentangan dengan budaya gotong royong kita. Namun di sisi lain, ini juga peluang untuk membangun pemahaman tanggung jawab sosial dan sikap ketahanan masyarakat sejak dini, jika diarahkan dengan tepat,” jelasnya.Ia menegaskan, pentingnya sistem ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti infiltrasi nilai asing dan konten berbahaya, sejalan dengan kebijakan pertahanan negara. “Kita punya sistem pertahanan rakyat semesta atau (siskamrata), yang menjadikan masyarakat—termasuk anak-anak sebagai generasi penerus—sebagai komponen strategis pertahanan nasional. Maka, ketahanan digital juga harus dibangun dari sekarang,” tandas legislator asal Sulsel itu.
08 Agustus 2025LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram. Dua tersangka berinisial MM dan F berhasil ditangkap petugas di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.Tersangka MM ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. MM diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup. Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01. MM menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.Sedangkan tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber. Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online.(Jakarta)
11 Mei 2025


