icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: puanmaharani


DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat: Diperbaiki dan Dievaluasi

LensaDaily - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan selalu mendukung program Pemerintah selama dimaksudkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Hal tersebut disampaikan Puan di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir ke DPR untuk menyampaikan langsung rancang bangun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Adapun Presiden Prabowo beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.Rapat Paripurna DPR RI yang ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dipimpin oleh Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.Sebelum Prabowo menyampaikan pidato tentang KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027, Puan memberikan pengantar singkat. “Kehadiran Bapak Presiden dalam menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN  2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan.Puan pun menyatakan DPR akan melakukan evaluasi dan kolaborasi dalam pembahasan rancang bangun APBN Tahun Anggaran 2027 yang telah disampaikan Prabowo kepada DPR. “Tentu apa yang sudah dibuat dan direncanakan Pemerintah pada saat ini nantinya pada tanggal 4 Juni, semua fraksi di DPR akan menyampaikan pendapatnya masing-masing,” jelasnya.“Sehingga kita dapat evaluasi, apakah kemudian program tersebut bisa kita lakukan pada tahun ini, atau tahun depan sehingga terjadi kolaborasi yang baik dalam mencapai semua program-program yang kita harapkan untuk bisa mencapai kesejahteraan rakyat sebaik-baiknya,” tambah Puan.Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027. “Dan apapun yang akan kita laksanakan, saya yakini sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik,” sebutnya.Puan kemudian menyinggung tentang pentingnya kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027. “Seperti harapan yang selalu disampaikan Bapak Presiden bahwa gotong royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyat, serta untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” lanjut Puan.Setelah penyampaian KEM PPKF RAPBN 2027, DPR akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah. Puan mengatakan di momen ini nantinya juga akan ada evaluasi dari program-program Pemerintah sebelumnya sehingga ke depan pencapaian program akan lebih baik.“Kita berharap bahwa semua program dan pencapaian yang sudah dilakukan tahun 2026 bisa diperbaiki, dievaluasi, dan rencana 2027 tentu akan lebih baik, terencana sehingga program-programnya dapat terserap dengan baik dan lancar,” ucapnya.“Dan kami di DPR akan terus mendukung semua program yang direncanakan oleh Pemerintah, selama program itu adalah semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, untuk Indonesia selalu bersatu, demi Merah Putih,” tegas Puan.Menurut mantan Menko PMK tersebut, isi dari KEM PPKF selalu menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, kata Puan, KEM PPKF merupakan rancang bangun APBN untuk rakyat dapat merasakan manfaat dari pembangunan nasional. “Sehingga kehidupan rakyat semakin mudah dan sejahtera. Terutama di situasi global yang tidak menentu saat ini,” tutur cucu Bung Karno itu.Di sisi lain, Puan menyatakan kehadiran Presiden Prabowo langsung untuk menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momen yang spesial. Sebagai informasi, penyampaian langsung kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal oleh Presiden di dalam rapat paripurna DPR ini merupakan yang perdana.Biasanya, pembacaan KEM PPKF disampaikan Menteri Keuangan atas nama presiden dalam Rapat Paripurna DPR. Presiden baru hadir langsung dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI sebelum peringatan 17 Agustus usai pembahasan RAPBN selesai dilakukan DPR bersama perwakilan Pemerintah.“Kehadiran Bapak Presiden dalam menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN  2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Puan.

21 Mei 2026

Pengasuh Ponpes di Pati Tersangka Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati, Puan Tekankan Jerat Pelaku UU TPKS dan Perlindungan Menyeluruh Korban

LensaDaily - Puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah jadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa. Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual masih menjadi sorotan. Sejumlah kasus kekerasan seksual belakangan masih terjadi di berbagai daerah. Puan mencontohkan kasus terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Puan dalam keterangannya mengutip dpr.go.id, Selasa 5 Mei 2026.Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.Modus yang digunakan pelaku diduga melalui pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah.“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Ia mengingatkan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban. Puan juga mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, terutama karena UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau relasi kuasa.“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.UU tersebut juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mencakup penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi. Korban berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

05 Mei 2026

Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

LensaDaily - Akhirnya pekerja rumah tangga kini miliki undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Rapat paripurna tersebut resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna."Setuju," ujar seluruh peserta rapat menjawab pertanyaan Ketua DPR RI tersebut, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.Sementara itu, saat mewakil Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT,  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga."Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," imbuh Menkum.Adapun ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT, ujar Supratman, meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja; serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.Selain itu juga pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi."Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," ujarnya.Menutup pernyataan, atas nama Presiden Prabowo Subianto, Menkum menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembentukan UU PPRT ini."Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa," tandas Menkum.Turut hadir mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ini, antara lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

22 April 2026

Soroti Penggelapan Dana Jemaat Gereja, Puan Maharani Minta BNI Kembalikan Seluruh Uang Korban

LensaDaily - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia mendorong investigasi menyeluruh karena kasus tersebut menyangkut nasib hampir 2.000 masyarakat kecil.“Perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama,” ujar Puan dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 20 April 2026.Kasus bermula pada 2018 ketika Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki. Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari sekitar 1.900 anggota koperasi, mayoritas petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.Belakangan terungkap, produk tersebut bukan layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Dokumen investasi, termasuk bilyet deposito, diduga dipalsukan. Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi pelaku dan pihak terkait.Puan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan audit internal perbankan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta investigasi menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.“Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Menurut Puan, kasus ini tidak sekadar penyimpangan individu karena pelaku menggunakan identitas institusi perbankan. Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini dalam transaksi bernilai besar yang berlangsung berulang tanpa teridentifikasi.“Ini ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan bank,” ujarnya.Di sisi lain, Puan meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum dan mengedepankan pendekatan asset recovery. Ia juga mendorong pengusutan tuntas untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.BNI sempat menyatakan dana tersebut bukan tanggung jawab bank karena bukan produk resmi. Namun, BNI kini memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, Puan mengapresiasi langkah BNI yang akan mengembalikan dana nasabah.“Pengembalian dana penting sebagai tanggung jawab institusional, karena menyangkut nasib 1.900 masyarakat kecil,” ujarnya.Lebih lanjut, Puan meminta OJK mengawal proses pengembalian hingga tuntas dan melakukan audit bila diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan publik.“Kasus ini harus menjadi koreksi terhadap standar pengawasan internal, karena kepercayaan publik adalah fondasi sektor jasa keuangan, terlebih bagi bank milik negara,” katanya.Puan juga menekankan perlunya penguatan regulasi transparansi produk perbankan, termasuk kewajiban bukti transaksi digital terverifikasi untuk mencegah manipulasi. Selain itu, DPR mendorong integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi guna meningkatkan deteksi dini anomali transaksi.“Penguatan sistem pengawasan yang ketat harus menjadi regulasi tegas untuk menutup celah kecurangan,” pungkasnya.Ia menambahkan, seluruh BUMN perlu melakukan evaluasi tata kelola dan integritas SDM, termasuk penguatan sistem whistleblowing serta perlindungan pelapor.“Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga penting agar terhindar dari praktik kecurangan,” tutup Puan.

21 April 2026

DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, Ini 14 Poin Revisi KUHAP

LensaDaily - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang melalui  Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman."Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

18 November 2025