LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru dengan menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam program rumah subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemprov Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," tegas Bobby di hadapan Menteri PUPR Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Ia menegaskan, langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan. Menteri PUPR Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution. "Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ujar Ara, sapaan akrabnya. Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong perekonomian daerah. "Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," jelasnya. Setelah diskusi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dihadiri perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah se-Sumut. Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan Bobby Nasution diharapkan bisa menjadi solusi.(Jakarta)
02 Juli 2025Tag: pupr
LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra (TOP) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.Selain TOP, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.Yakni RES (Rasuli Efendi Siregar β Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto β PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar β Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang β Dirut PT RN)."Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).Asep menyebut, praktik suap yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan sejumlah pejabat lain dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.Perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat dilakukan survei lapangan oleh TOP, RES, KIR dan staf Dinas PUPR ke lokasi proyek di Desa Sipiongot. Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG milik KIR sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog."Untuk proyek lain, bahkan disarankan diberi jeda seminggu agar tidak mencolok," ungkap Asep.Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES dan juga kepada TOP melalui perantara.Penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli2025.Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.11. (*)(Jakarta)
28 Juni 2025LensaDaily - Langit biru membentang di atas tanah Papua yang kaya akan budaya dan sumber daya alam. Namun, di balik keindahannya, pembangunan infrastruktur masih menjadi tantangan besar. Kini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mempercepat pembangunan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.Koordinasi Intensif untuk Percepatan PembangunanKemendagri terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan pembangunan infrastruktur di keempat DOB tersebut berjalan sesuai rencana. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih aktif berdiskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).βSaat ini kami masih terus lakukan koordinasi dengan Kementerian PU (Pekerjaan Umum),β ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/1/2025).Langkah ini tak hanya melibatkan Kementerian PUPR, tetapi juga Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam waktu dekat, pertemuan lebih lanjut dijadwalkan untuk membahas alokasi anggaran dan strategi percepatan pembangunan.Fokus pada Pembangunan Kantor PemerintahanSalah satu prioritas utama adalah pembangunan pusat pemerintahan, termasuk Kantor Gubernur, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Proyek ini merupakan amanat Undang-Undang yang mengatur pembentukan empat DOB di Papua.Pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil langkah proaktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).βSehingga progres pembangunan di empat daerah DOB ini bisa segera dituntaskan atau dikerjakan,β kata Ribka Haluk.Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, percepatan pembangunan di DOB Papua diharapkan dapat segera terwujud, membawa perubahan nyata bagi masyarakat setempat.Reporter : Mulyadi Muis
30 Januari 2025


