icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: rehabilitasi


Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Rekannya

LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang telah divonis hukuman. Ketiganya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.Rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap ketiganya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.Dasco menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. â€śHasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.Pada kesempatan yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para mantan Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.Juga eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

26 November 2025

Onadio Leonardo Dibawa ke BNN, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

LensaDaily - Onadio Leonardo alias Onad menjalani pemeriksaan lanjutan, usai ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Polisi membawa artis Onadio Leonardo ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, usai pihak kekuarga mengajukan permohonan rehabilitasi.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik membawa Onad ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Asesmen yang dilakukan BNNP DKI akan menentukan apakah Onad bisa menjalani rehabilitasi medis dan sosial, atau tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian.“Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” jelas Kombes Pol. Budi, Senin 3 November 2025.Menurut Kombes Pol. Budi, langkah Onad yang dikenal sebagai musisi itu mengajukan rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat turut menangkap Beby Prisillia Gustiansyah istri dari artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo. Penangkapan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Beby dan Onadio ditangkap di Perumahan Trevista West Rempoa, kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap usai diduga mengkonsumsi ekstasi."Benar ditangkap bersama wanita berinisial B (Istrinya)," jelasnya kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.Ia menyebut, penangkapan Beby bersama Onadio adalah hasil pengembangan polisi terhadap satu orang pria lain di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya kini masih terus diperiksa."Kemarin dalam proses rangkaian penangkapan ini, diamankan total ada 3 orang yang diamankan," pungkasnya.

03 November 2025