icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: rekeningbank


Komplotan Pembobol Bank di Jambi Ditangkap, Otak Pelaku WNA Bulgaria

LensaDaily - Komplotan pembobol sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Kasus ini diotaki warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dan mengakibatkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkap, pelaku adalah jaringan tindak pidana siber. Ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Rabu 15 Juli 2026.Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menambahkan, dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.Ia menyebut, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto."Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.Ditambahkannya, rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidikan pun masih terus mengembangkannya untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery.“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

15 Juli 2026

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Diungkap, 9 Tersangka Ditangkap-2 Orang Tersangka Pembunuhan

LensaDaily - Jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar. Pengungkapan ini kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis 25 September 2025.Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:1.⁠ ⁠Oknum Karyawan Bank:•⁠ ⁠AP (Kepala Cabang Pembantu)•⁠ ⁠GRH (Consumer Relation Manager)2.⁠ ⁠Pelaku Pembobolan:•⁠ ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)•⁠ ⁠DR (Konsultan hukum)•⁠ ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)•⁠ ⁠R (Mediator)•⁠ ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal)3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:•⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)•⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:•⁠ ⁠22 unit ponsel•⁠ ⁠1 hard disk eksternal•⁠ ⁠2 DVR CCTV•⁠ ⁠1 mini PC•⁠ ⁠1 laptop Asus ROGPara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:•⁠ ⁠UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar•⁠ ⁠UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta•⁠ ⁠UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar•⁠ ⁠UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliarBrigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

25 September 2025