LensaDaily - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis bernama DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(Riau)
08 Maret 2025Tag: sabu
LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikemas dalam delapan paket. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba. "Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa (4/3/25).Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2). Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.Dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang juga ditangkap di dalam selnya. Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun."Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," pungkas Putu.(Riau)
04 Maret 2025LensaDaily - Polda Riau memusnahkan 184,53 kilogram sabu, 131.261 butir ekstasi, dan 15,61 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari – 26 Februari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp223,9 miliar dan disebut dapat menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa dari bahaya narkoba.Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau serta mendukung program Asta Cita Presiden dalam menciptakan ketertiban dan keamanan nasional.“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil akhir dari serangkaian razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan sejak 12 hingga 27 Februari. Ini langkah tegas dalam menyambut bulan suci Ramadhan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ujar Irjen Iqbal didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Kamis (27/2).Selain narkotika, Polda Riau juga memusnahkan 16.015 botol minuman keras, 15 liter tuak, serta 1.030 knalpot brong yang disita dalam razia Cipta Kondisi di seluruh wilayah hukum Polda Riau.Dari total 440 kasus narkotika yang diungkap sejak awal tahun, 621 tersangka telah diamankan. Selain pemusnahan di tingkat Polda, sejumlah barang bukti juga telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru, Polres Kampar, Polres Inhil, Polres Pelalawan, dan Polres Kepulauan Meranti. Sisanya akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan serta uji laboratorium forensik.Kapolda menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Riau.“Jika masih ada pelaku kejahatan di atas bumi ini, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap mereka,” tegasnya.Ia juga mengajak aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.“Kita harus bersama-sama memberikan rasa aman dan khusyuk bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Ini tugas kita semua untuk meminimalisir kejahatan dan peredaran narkoba di bulan suci,” kata Irjen Iqbal.Polda Riau memastikan bahwa pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara masif demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(Riau)
27 Februari 2025LensaDaily - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 87,68 kg dan 51.882 butir ekstasi.Kapolda Riau, Inspektur Jendral (Irjen) Muhammad Iqbal, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengajak Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu."Dan pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar M. Iqbal saat konfrensi pers, Rabu (19/2/2025).Iqbal melanjutkan, namun saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.Dari langkah hukum itu, tim mengamankan 2 orang pria berinisial JM dan IF, tim juga menemukan barang bukti berupa 90 plastik berwarna kuning bertuliskan huruf China yang diduga berisikan sabu yang disimpan di dalam 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.Lalu ditemukan pula 8 bungkus plastik bening berisikan pil diduga ekstasi merek Barcelona warna biru dan 2 bungkus plastik bening berisikan pil diduga ekstasi merek logo Mercy warna putih yang disimpan di dalam 1 buah tas plastik warna biru dan 1 buah tas plastik warna hijau yang disimpan di dalam 1 kotak yang terbuat dari plastik warna hijau. Tim juga menemukan 2 unit HP android."Dari hasil interogasi terhadap JM, yang bersangkutan mengaku mendapat perintah untuk menjemput langsung ke daerah Parit Amat, Malaysia untuk dibawa ke perairan Sepahat oleh seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih kami selidiki," kata Irjen M. Iqbal.Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)(Riau)
19 Februari 2025LensaDaily - Tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/2/25) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan speedboat pembawa barang haram tersebut. Bak film fast to farouos, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis, kemudian tim melakukan penyelidikan selama dua minggu di sepanjang perairan Pulau Bengkalis.Puncaknya, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Sepahat dan mencurigai keberadaan sebuah speedboat yang diduga membawa narkotika. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut justru berusaha kabur. Namun, setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, petugas berhasil menghentikan speedboat tersebut dan mengamankan dua pria di dalamnya.Dua pelaku yang diamankan berinisial JM (35) dan IF (21), keduanya warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. "Mereka berperan sebagai becak laut atau kurir yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira."Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 bungkus sabu dengan berat sekitar 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi," sambungnya.Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku menjemput narkotika langsung dari Pantai Malaysia."Barang haram itu untuk diselundupkan ke wilayah Bengkalis," tutup Diresnarkoba Polda Riau.(Riau)
13 Februari 2025