LensaDaily - Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya alias MS ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua orang pelajar, hingga salah satunya seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) tewas dan satunya lagi yang merupakan abang AT alami luka berat. Selain sebagai tersangka, Bripda Masias akan menjalani sidang kode etik Polri dan nasibnya sebagai polisi akan ditentukan.Kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias ditangani Polres Tual, yang memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu 21 Februari 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kombes Pol Rositah Umasugi.Proses pemeriksaan oknum polisi Bripda Masias akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
22 Februari 2026


