LensaDaily - Ladang ganja siap panen ditemukan Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Sabtu 11 April 2026. Kegiatan patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan.Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon.Dari kedua lokasi tersebut, aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk. Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penemuan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya Minggu 12 April 2026.Ia menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
13 April 2026Tag: satgasdamaicartenz
LensaDaily - Pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Pulan Wonda alias Kamenak, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) paling dicari ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Pulau Wonda terlibat dalam kematian 7 orang, yang sebagian besar aparat juga penembakan Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Papua.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026) siang mengatakan, Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya, yang diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.Pelaku diduga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya."Dimana penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kab. Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor," ucap Yusuf, dalam keterangannya.Katanya, Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.Kombes Pol Yusuf menambahkan, sejumlah rekam jejak kejahatan Pulan Wonda alias Kamenak yang di duga kuat terlibat aksi kekerasan diantaranya :1. Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil)Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (MD), Ahmad Solehan (MD), Yokilekwo (luka)2. Tahun 2010 – Kampung Lumbuk Tingginambut (aparat Polri)Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)3. Tahun 2010 – Kampung Sanoba (aparat Polda Papua)Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam (MD), Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)4. 5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik MuliaKontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat5. 28 Januari 2012 – Kampung WandenggobakKorban: Briptu (Anm) Sukarno (MD)6. 27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kab. Lanny JayaKorban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek) (MD), Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem (MD), Briptu (Anm) Daniel Makuker (MD)Keterangan: Perampasan senjata api dan pembakaran kantor7. 28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kab. Lanny JayaTarget: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian8. 3 Desember 2012 – Tiom, Kab. Lanny Jaya (warga sipil)Korban: Ferdy Turuallo (MD)9. Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang)"Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya.Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.Seiring dengan hal tersebut, dikuatkan oleh pernyataan salah tokoh masyarakat yang menegaskan bahwa Pulan Wonda diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB. Ia menjelaskan bahwa selama ini yang bersangkutan tinggal di wilayah Mulia dan keberadaannya telah diketahui oleh masyarakat setempat."Dia memang benar anggota OPM, dan punya keluarga itu sampai 5 tahun masyarakat sama-sama. Tapi saat ini, untuk dia punya anak, pihak orang tua mau bawa," ucapnya.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” ungkap Kaops Damai Cartenz.Tindakan tegas dilakukan secara terukur, dan penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas. Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai.
04 April 2026LensaDaily - Jaringan pemasok senjata api dan amunisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo diungkap Satgas Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polda Papua. Pengungkapan tersebut, 8 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, ratusan amunisi, magazen, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat keamanan terhadap peredaran senjata api ilegal yang diduga akan disalurkan kepada kelompok bersenjata di wilayah Pegunungan Papua. Dari delapan orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026.Kelima tersangka tersebut yakni SP (38) yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi. Kemudian OB (22) alias Bakuru yang diketahui sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp122 juta rupiah.Selain itu, YP (35) berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp13 juta rupiah. Sementara M-K-M (39) berperan sebagai turut serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan, dan DK (35) bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.Adapun tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi karena perannya masih didalami oleh penyidik.Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazen senjata, beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata api dan amunisi tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo guna memperkuat persenjataan mereka.Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan atau pihak yang dapat menyediakan senjata api dan amunisi. Dana kemudian dikumpulkan secara bersama-sama untuk membeli persenjataan yang nantinya akan dibawa kembali ke wilayah operasi kelompok tersebut.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber senjata dan amunisi ilegal yang masuk ke wilayah Papua. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai suplai senjata kepada kelompok kriminal bersenjata,” ujar Kombes Pol. Yusuf kepada Wartawan, Sabtu 14 Maret 2026.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keamanan.“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan senjata api dan amunisi karena hal tersebut dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Brigjen Pol. Faizal.Di sisi lain, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat keamanan dalam mencegah peredaran senjata ilegal.“Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal,” ujar Kombes Pol. Adarma.Saat ini, tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga tengah memburu pihak lain yang diduga sebagai penyedia atau pemasok senjata, salah satu orang yang sudah diketahui identitasnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
15 Maret 2026


