LensaDaily - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Jumlah ini denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu 13 Mei 2026.Penyerahan penerimaan negara ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
14 Mei 2026Tag: satgaspkh
LensaDaily - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelamatkan uang negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 hasil dari hasil penagihan denda administratif kehutanan 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penanganan perkara tindak korupsi.Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.Acara diawali dengan laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyampaikan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jaksa Agung melaporkan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari total tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif. Menurutnya, pada kesempatan tersebut diserahkan uang negara dengan total nilai Rp6.625.294.190.469,74. Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat. Kepala Negara juga secara khusus menyoroti kerja keras para petugas di lapangan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses verifikasi hingga penegakan hukum. “Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare tidak sedikit, luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan yang kita mengerti dan kita paham,” ujar Presiden.Turut hadir dalam acara tersebut adalah sejumlah menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
25 Desember 2025


