LensaDaily - Eks Pj Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan mantan Sekdaprov Sumut itu. Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi, karena dia diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut 2025, sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut."Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 Juli 2025.Dalam kasus Topang Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk istrinya, Isabella, pada Senin 21 Juli 2025.Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk penyuapan itu mencapai Rp46 miliar.
22 Juli 2025


