LensaDaily - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah menelusuri penangkapan 6 pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diamankan Polisi Penjaga Pantai Singapura karena masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu melalui konfirmasi yang diterima di Jakarta, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu 21 Desember 2025 dan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan tersebut, Senin 22 Desember 2025.PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.Menindaklanjuti kejadian tersebut, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar, PWNI Kemlu.Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember 2025.Dalam pernyataannya pada hari yang sama, polisi mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.
23 Desember 2025Tag: singapura
LensaDaily - Skuad Garuda Muda yang akan menghadapi SEA Games 2025 di Thailand telah ditetapkan. Komposisi Garuda Muda ini berisikan pemain terdiri dari klub-klub Super League dan diaspora yang berkompetisi di Eropa.Pelatih Indra Sjafri menetapkan 23 pemain dan hari ini Jumat 28 Noveber 2025 terbang ke Thailand."Alhamdulillah proses pemusatan latihan di Jakarta sudah selesai dan kami sudah memilih 23 pemain sesuai regulasi SEA Games 2025. Dari 23 pemain tersebut, empat di antaranya bermain di luar negeri yakni Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Mauro Zijlstra, dan Dion Markx," kata Indra Sjafri mengutip pssi.org, Juamt 28 Novembr 2025.Indra Sjafri menambahkan dirinya memulangkan delapan pemain ke klub karena batas maksimal 23 orang yang boleh sesuai regulasi."Keputusan ini diambil setelah evaluasi matang berdasarkan data-data yang ada selama pemusatan latihan bulan Oktober dan November serta pengamatan pemain saat bermain di Super League yang dilakukan bersama staf pelatih dan team performance," tambahnya.Pada ajang SEA Games 2025, Indonesia berada di grup C bersama Filipina, Singapura dan Myanmar. Indonesia direncanakan memulai laga perdana melawan Singapura tanggal 5 Desember mendatang."Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih untuk PSSI yang berupaya memastikan pemain abroad yang bisa ikut serta ke SEA Games 2025 ini walaupun bukan Kalender FIFA. Terima kasih juga untuk I.League dan klub-klub yang sudah membantu dalam pembentukan skuad Timnas SEA Games 2025 sampai penetapan sebanyak 23 pemain ini," tukas Indra Sjafri.Sebelum mengikuti SEA Games 2025, Garuda Muda telah melakoni laga uji coba internasional dengan melawan India dan Mali yang masing-masing bermain dua kali di Stadion Madya, Jakarta dan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.Daftar 23 pemain Indonesia untuk SEA Games 2025 Thailand:KiperCahya Supriadi - PSIM YogyakartaDaffa Fasya - Borneo FCMuhammad Ardiansyah - PSM MakassarBekDony Tri Pamungkas - Persija JakartaFrenkgy Missa - Bhayangkara PresisiDion Markx - TOP OSSKadek Arel - Bali UnitedKakang Rudianto - Persib BandungMuhammad Ferrari - Bhayangkara PresisiRobi Darwis - Persib BandungRaka Cahyana - PSIM YogyakartaGelandangAnanda Raehan - PSM MakassarRayhan Hannan - Persija JakartaRivaldo Pakpahan - Borneo FCToni Firmansyah - Persebaya SurabayaZanadin Fariz - Persis SoloIvar Jenner - FC UtrechtPenyerangHokky Caraka - Persita TangerangRafael Struick - Dewa UnitedJens Raven - Bali UnitedRahmat Arjuna - Bali UnitedMarselino Ferdinan - AS TrencinMauro Zijlstra - FC Volendam
28 November 2025LensaDaily - Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan judi daring lintas negara, membuat Kemenko Polkam perlu memberikan literasi tentang bahaya judi online. Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam bersama sejumlah kementerian/lembaga pun membahas Kebijakan Peningkatan Literasi Digital terkait bahaya judi daring di Provinsi Kepulauan Riau. “Ancaman judi daring bukan hanya merusak stabilitas sosial-ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah sangat serius memberantas judi daring, dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan kementerian, lembaga pusat, daerah, hingga kepala daerah,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi di Kepri, Rabu (3/9/2025).Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari total 2,18 juta jiwa penduduk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 66.097 orang terindikasi melakukan judi daring. Sementara itu, hasil pemadanan data PPATK dengan Kementerian Sosial mengungkap bahwa 2.377 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos turut terlibat dalam praktik tersebut, dengan total deposit mencapai Rp8,31 miliar. Syaiful menyampaikan, ada sejumlah tantangan dalam pemberantasan judi daring, di antaranya penggunaan VPN oleh para pelaku sehingga menyulitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran situs, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat yang membuat sebagian mudah terjebak oleh iklan judi daring.Sebagai koordinator Desk Pemberantasan Judi Daring, Kemenko Polhukam menegaskan komitmen memperkuat sinergi bersama PPATK, Polri, Kominfo, Kemensos, BSSN, serta pemerintah daerah. Fokus kerja sama diarahkan pada penyelarasan kebijakan perlindungan data, penguatan regulasi berbasis UU ITE dan UU PDP, serta pengarusutamaan literasi digital sebagai langkah pencegahan sejak dini.“Literasi digital merupakan salah satu kunci pemberantasan judi daring. Bukan sekadar menguasai teknologi, tetapi juga membangun kesadaran kritis agar masyarakat tidak terjebak rayuan judi daring. Dengan sinergi antar-lembaga dan dukungan publik, kita optimistis mampu menekan laju perjudian daring di Indonesia,” katanya.Ditemui secara terpisah, Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan keseriusannya dalam pencegahan judi daring. Pemkab Bintan telah melakukan pelacakan ASN yang terindikasi terlibat, bekerja sama dengan OJK dan BI dalam pembinaan, serta melakukan sosialisasi bahaya judi daring melalui media sosial.“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar program prioritas Presiden benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pada saat yang sama, kita harus memperkuat literasi digital sebagai benteng menghadapi ancaman judi daring, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepri,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
05 September 2025LensaDaily - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Sehingga Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil. “Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi," kata Khozin, mengutip dpr.go.id, Sabtu 19 Juli 2025. "Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” tegasnya. Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook.Para pelaku menjual dengan harga belasan juta di mana ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Dukcapil setempat.Menurut Khozin, kasus itu bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor.“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” jelas Khozin.Oleh karenanya, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kependudukan itu meminta Kemendagri untuk segera memetakan masalah ini. Khozin mengatakan penelusuran tuntas perlu dilakukan agar tidak memunculkan persoalan yang kembali terulang. “Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” tukasnya.Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengecek dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil dalam kasus sindikat perdagangan bayi. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas.Meski begitu, Tito mengaku belum mendapat informasi detail keterlibatan oknum Disdukcapil. Namun mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa Disdukcapil berada di pengawasan masing-masing kepala daerah.Terkait hal ini, Khozin mendesak Kemendagri untuk meningkatkan mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil. Ia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut dianggap masalah biasa.Khozin juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di internal Dukcapil yang berpotensi membuka ruang manipulasi dokumen lebih banyak lagi. “Ini soal keamanan di internal Dukcapil yang rapuh, masih ada ruang manipulasi dokumen,” pungkas Khozin.
19 Juli 2025


