LensaDaily - Pemerintah dipastikan tidak memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, dalam waktu dekat. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat terkait kabar kenaikan harga BBM yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026."Barusan tadi sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pihak pemerintah, bahwa pihak pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun BBM non-subsidi yang adanya isu beredar di tengah masyarakat akan ada penyesuaian di tanggal 1 April besok," ujar Dasco.Dasco menyampaikan bahwa kepastian ini didapat setelah adanya komunikasi intensif antara DPR RI dengan pihak pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mewakili pemerintah pun telah secara resmi mengumumkan belum adanya rencana penyesuaian harga tersebut setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.Merespons adanya laporan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di berbagai daerah akibat isu kenaikan harga ini, DPR RI meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas secara normal."Kami himbau dengan adanya pengumuman dari pihak pemerintah bahwa belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi yang artinya mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu panik, masyarakat tidak perlu melakukan antrian dan terlebih lagi melakukan penimbunan terhadap BBM," tegasnya.Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk terus memantau situasi dan menjaga kebutuhan energi masyarakat agar tetap terjangkau. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan ketersediaan pasokan di seluruh wilayah Indonesia.Terkait kemungkinan penyesuaian harga di masa depan, Dasco menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi saat ini fokus pemerintah adalah menjaga harga tetap stabil demi kepentingan rakyat dan stok BBM saat ini masih cukup."Kalau menurut dari pihak pemerintah stok kita cukup, stok kita masih cukup," pungkas Dasco.
31 Maret 2026Tag: spbu
LensaDaily - Polisi menangkap pria yang mengaku aparat menganiaya petugas SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Terungkap identitas pelaku sebenarnya yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang petugas SPBU bukan aparat polisi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pelaku berprofesi wiraswasta bukan anggota kepolisian.“Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” jelas Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman.“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan peristiwa serupa atau tindak kekerasan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.Sebelumnya Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penganiayaan tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Penyelidikan juga dilakukan bersama Polres Jakarta Timur. Penyelidikan kasus ini juga turut serta Propam Polda Metro Jaya karena pria tersebut mengaku aparat kepolisian. “Polres Jaktim dan Ditreskrimum PMJ sedang mendalami kejadian tersebut dan orang yang mengaku aparat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya.Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya juga ikut turun mendalami kasus tersebut. Sebab, dalam narasi video yang beredar bahwa sopir mobil tersebut membawa oknum anggota kepolisian.Kombes Pol. Radjo memastikan, informasi itu tengah ditelusuri untuk memastikan apakah benar ada oknum anggota yang terlibat.“Masih kami dalami dengan Reskrim Polrestro Jaktim terhadap pelaku pemukulan dimaksud,” ujarnya.
25 Februari 2026LensaDaily - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat.Dalam pengungkapan itu, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga.“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/2/25).Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka.Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit.Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Direktur.Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan alat tambahan secara ilegal itu dipasang pada dispenser atau pompa BBM. Sehingga, takarannya tidak sesuai dan menyebabkan kerugian di masyarakat.“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.Meskipun demikian, mengingat kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)(Jawa Barat)
20 Februari 2025


