LensaDaily - Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator. Hal ini memperhatikan nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) termasuk soal besaran potongan biaya oleh aplikator menuai perhatian serius negara.Sehingga, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap. Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutip dpr.go.id, Minggu 3 Mei 2026.Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojol apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian. Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.Tak hanya itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco.Turut hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Dari pihak buruh, aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.
03 Mei 2026Tag: SufmiDascoAhmad
LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang telah divonis hukuman. Ketiganya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.Rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap ketiganya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.Dasco menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.Pada kesempatan yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para mantan Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.Juga eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
26 November 2025LensaDaily - DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat 5 September 2025.Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan.“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025Tugas Presiden Prabowo1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).Tugas Ketua Umum Partai Politik 6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. Tugas Kepolisian Republik Indonesia 9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
06 September 2025LensaDaily - Pimpinan DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekurangan dan kekeliruan lembaga dalam menjalankan tugas serta fungsi perwakilan rakyat. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul peristiwa aksi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa momentum ini akan menjadi evaluasi dan upaya reformasi DPR kedepannya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat.“Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Dasco dalam agenda pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Perwakilan Mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).Reformasi DPR ke depan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Reformasi ini ditujukan untuk menghadirkan DPR yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di mata publik. Selain evaluasi internal, DPR juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah untuk menangani sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari pembentukan tim investigasi terkait kerusuhan hingga perumusan kebijakan fiskal. Pertemuan dengan pihak pemerintah pun dijadwalkan untuk memastikan langkah-langkah tersebut dapat segera dijalankan.“Sekali lagi kami mohon maaf atas kekurangan kami selama ini. Evaluasi dan perbaikan akan kami lakukan bersama demi menghadirkan DPR yang lebih akuntabel bagi rakyat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.Sebagai bentuk evaluasi responsif, lanjut Dasco, DPR pun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan tertentu yang mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.Selain itu, DPR membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses evaluasi. “Kritik dan masukan masyarakat adalah bagian penting dari reformasi DPR. Kami akan memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan secara langsung maupun melalui jalur institusional,” pungkasnya.
04 September 2025LensaDaily - Aksi protes penolakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta anggota DPR RI bukan fasilitas rutin dan tidak diterima selama masa jabatan sebagai wakil rakyat. Tunjangan rumah Rp50 juta ini diterima terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR RI, Suami Dasco Ahmad, mengklarifikasi polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Sufmi Dasco menyebutkan, tunjangan Rp50 juta tersebut dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco mengutip dpr.go.id, Rabu 27 Agustus 2025.Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun.Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.
27 Agustus 2025


