LensaDaily - TikTok Shop dan Tokopedia Group membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perusahaan platform digital tersebut mengungkapkan tengah melakukan rekrutmen untuk 100 posisi.Hal ini diungkapkan Executive Director of Tokopedia and TikTok E-Commerce (Presiden Direktur) Stephanie Susilo di Gedung DPR RI usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di selasar Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.Presiden Direktur PT Tokopedia Stephanie Susilo menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok maupun Tokopedia Group. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah melakukan penataan tenaga kerja melalui mekanisme internal mobility di lingkungan TikTok dan Tokopedia Group.“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group. Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok Tokopedia,” ujar Presiden Direktur PT Tokopedia. “Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia. Demikianlah kami sampaikan untuk meluruskan berita-berita yang beredar di masyarakat,” sambung Presiden Direktur PT Tokopedia tersebut melanjutkan. Sedangkan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pertemuan ini sebagai respon atas masukan maupun hal-hal yang viral di media sosial, terutama menyangkut isu pemutusan hubungan kerja dari karyawan TikTok yang akhir-akhir ini mengemuka.“Pada hari ini saya memfasilitasi pertemuan. Kami mengundang perwakilan TikTok di China maupun perwakilan TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia dan tadi juga sudah sama-sama dengan Bapak Menteri Tenaga Kerja melakukan dialog,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Sementara itu, Menaker RI Yassierli mengapresiasi langkah cepat Pimpinan DPR RI dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat. Ia juga mengapresiasi kebijakan internal mobility yang diterapkan TikTok-Tokopedia Group karena memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap bekerja di lini usaha lain dalam grup perusahaan.Selain itu, Kemenaker menyambut baik pembukaan lebih dari 100 posisi baru oleh TikTok-Tokopedia Group. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perusahaan terus berkembang sekaligus membuka peluang bagi talenta Indonesia untuk mengisi berbagai posisi yang tersedia.***
06 Juli 2026Tag: SufmiDascoAhmad
LensaDaily - Perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi.“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mempersilahkan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi.Usai dipersilahkan, perwakilan GoTo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.Terkait hal itu, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026. “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.Diketahui, aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026. Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen.Penurunan komisi tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia yang selama ini mendorong adanya pengurangan potongan aplikasi guna meningkatkan pendapatan mereka di tengah kenaikan biaya operasional.Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk pada momentum peringatan Hari Buruh 2026, yang kemudian mendapat respons dari pemerintah bersama perusahaan platform digital.Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
23 Juni 2026LensaDaily - Pimpinan DPR RI memastikan akan menindaklanjuti tuntutan massa saat aksi demonstrasi mahasiswa ldari Universitas Trisakti, Universitas Mercubuana, dan Universitas Esa Unggul serta Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI). Sejumlah unsur pimpinan DPR RI menghampiri aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Juni 2026 malam.Dengan pengawalan ketat, dua Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem, menemui massa demonstran sekitar pukul 19.28 WIB. Didampingi pimpinan Komisi III DPR dan perwakilan mahasiswa, Dasco dan Saan menyampaikan hasil pertemuan perwakilan mahasiswa dan DPR sebelumnya.Dari atas mobil komando, dalam orasinya, Dasco berkomitmen akan menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa. Bahkan, ia menekankan sebagian tuntutan itu telah ia sampaikan langsung kepada pemerintah dan pejabat terkait."Beberapa aspirasi yang ditujukan kepada DPR, kami juga sudah sampaikan. Dan Insyaallah kita akan lanjutkan dan kita akan tindaklanjuti," ujar Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan Ini.Pertama, kata Dasco, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang masih menjadi tersangka segera dicabut. Dia berjanji proses itu akan dilakukan dalam satu pekan ke depan."Tadi Ketua Komisi III DPR sudah berkomunikasi. Dalam satu minggu ke depan, Insyaallah mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut," ujar Dasco.Kedua, kata Dasco, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dua mahasiswa Universitas Mercu Buana, yang ditahan karena membawa bensin saat menuju DPR, segera dilepaskan."Kenapa ditahan, karena dia membawa bensin, ditahan. Tapi malam ini, begitu bubar demo ini, dia langsung bebas. Lepas dari sini," ujarnya.Ketiga, Dasco mengaku juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan penghematan. Ke depan, kata Dasco, akan ada penghematan sekitar Rp70 triliun dari proses tata kelola yang tidak efektif.Keempat, terhadap sejumlah tuntutan lain, DPR, kata Dasco, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah. Beberapa tuntutan itu mulai dari perbaikan program MBG, penghematan APBN, termasuk kesejahteraan guru honorer."Nah yang lain-lain, terkait dengan tuntutan-tuntutan yang lainnya, kami akan secepatnya komunikasikan dan tindak lanjuti, sampaikan dengan pemerintah," katanya.Dalam kesempatan yang sama, Saan Mustopa menambahkan terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN telah melakukan evaluasi dan penyisiran sehingga bakal ada penghematan anggaran sekitar Rp 70 triliun. Adapun terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Saan menegaskan, Bahlil telah dihubungi dan berkomitmen akan menyelesaikan secepatnya.”Skema terkait dengan penurunan (harga BBM) juga nanti akan diselesaikan dalam waktu yang cepat. Dan, kami dari DPR juga akan memfasilitasi teman-teman untuk dialog secara langsung. Terkait tuntutan dan lainnya, secepatnya, akan kami komunikasikan dan tindak lanjuti,” kata Saan.Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang dimulai pukul 15.00 WIB, diikuti mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Mercubuana, dan Universitas Esa Unggul serta Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).Sementara itu, HMI dalam aksi kali ini menuntut evaluasi terhadap program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka menuntut adanya transparansi dan efektivitas dari program yang berdampak kepada masyarakat ini.Merespons tuntutan ini, kemudian perwakilan dari mahasiswa yang berunjuk rasa diterima oleh pimpinan DPR dan sejumlah anggota di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Jumat sore. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang diharapkan bisa terpenuhi oleh pemerintah.
20 Juni 2026LensaDaily - Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator. Hal ini memperhatikan nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) termasuk soal besaran potongan biaya oleh aplikator menuai perhatian serius negara.Sehingga, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap. Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutip dpr.go.id, Minggu 3 Mei 2026.Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojol apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian. Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.Tak hanya itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco.Turut hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Dari pihak buruh, aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.
03 Mei 2026LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang telah divonis hukuman. Ketiganya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.Rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap ketiganya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.Dasco menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.Pada kesempatan yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para mantan Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.Juga eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
26 November 2025


