LensaDaily - Seorang pria di Bangka Belitung (Babel) berinisial Pat (36) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain ke media sosial. Penangkapan tersangka karena penyebaran konten pribadi tanpa izin ini, ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka.“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, Minggu 23 November 2025.Dalam kesempatannya, ia menjelaskan penangkapan dilakukan di Banggai Sulawesi Tengah pada Jumat 21 November 2025 oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelasnya.Pelaku dilaporkan korban pada 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform digital.“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Sebagai informasi, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.Privasi seseorang bukan untuk dipertukarkan, disebarkan, atau dijadikan bahan konsumsi publik tanpa persetujuan.Setiap unggahan memiliki konsekuensi, dan setiap tindakan memiliki batas hukum yang tidak bisa diabaikan.
24 November 2025Tag: sulawesitengah
LensaDaily - Gempabumi magnitudo 6,0 yang mengguncang wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 12 rumah warga mengalami kerusakan berat.Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebutkan, korban meninggal dunia merupakan pasien yang sebelumnya mengalami kritis usai tertimpa reruntuhan bangunan pascagempa di Gereja Elim Masani, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah."Saat gempa terjadi, para jemaat tengah mengikuti ibadah pagi. Sejumlah jemaat tertimpa material kayu dan batako dari bangunan gereja yang masih dalam tahap konstruksi," ungkap Abdul Muhari dalam keterangannya Selasa 19 Agustus 2025..Sementara itu, data kerusakan rumah juga mengalami peningkatan. Kaji cepat sementara, tercatat sedikitnya 12 unit rumah rusak berat dan 33 unit rumah rusak ringan," kata Sesuai dengan instruksi Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., sebagai bentuk respon cepat, pemerintah melalui BNPB segera melaksanakan rapat koordinasi penanganan darurat bencana gempabumi melalui ruang komunikasi digital pada Minggu (17/8) malam.Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan yang dihadiri oleh perwakilan Kemenko PMK, Bupati Poso, Kalaksa BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Kalaksa BPBD Poso dan jajaran forkopimda Kabupaten Poso.Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB segera diberangkatkan pada Senin (18/8) dini hari menuju poso guna melakukan upaya penanganan darurat dan pendampingan pemerintah daerah di lokasi kejadian. Dalam tahap awal, direncanakan akan dikirimkan bantuan berupa makanan siap saji, tenda pengungsi, tenda keluarga, Hygiene kit, selimut dan matras.
19 Agustus 2025


