LensaDaily - Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk mempertegas komitmen lingkungan melalui gerakan penanaman pohon bertajuk “One Man One Tree”. Perusahaan menargetkan penanaman 50.000 pohon sepanjang tahun ini yang tersebar di berbagai wilayah operasional, dari Aceh hingga Kalimantan.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan bahwa program ini dirancang tidak sekadar simbolik, melainkan sebagai gerakan kolektif yang melibatkan seluruh karyawan hingga ke tingkat unit terkecil.“Program ‘One Man One Tree’ ini adalah langkah nyata untuk memastikan bumi tetap menjadi penopang kehidupan. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan keberlanjutan di masa depan,” ujar Jatmiko di Medan, Senin 27 April 2026.Target 50.000 pohon pada 2026 mencerminkan keberlanjutan dan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, PalmCo mencatat penanaman 8.750 pohon, lalu meningkat menjadi 17.500 pohon pada 2025. Sehingga total hingga tahun ini Perusahaan menyasar lebih dari 76 ribu pohon telah ditanam di berbagai wilayah operasional perusahaan di Indonesia.Menurut Jatmiko, peningkatan tersebut menunjukkan konsistensi sekaligus eskalasi komitmen perusahaan dalam mendukung pemulihan ekosistem. Ia menambahkan, kehadiran jajaran direksi dan seluruh manajemen regional di lapangan bertujuan memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.Selain aspek lingkungan, program ini juga berkaitan dengan upaya mempertahankan kinerja ESG PalmCo di tingkat global. Saat ini, perusahaan disebut berada di peringkat kedua dunia untuk kategori agrikultur.“Fokus kami adalah menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) serta area kritis lainnya agar tetap terkelola dengan baik,” kata Jatmiko.Fokus Beragam di DaerahImplementasi program penanaman pohon dilakukan secara serentak di tujuh region operasional PalmCo, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi ekologis masing-masing wilayah.Di Kalimantan Barat, misalnya, penanaman difokuskan pada area yang rentan mengalami degradasi lahan. Ike Septiani, karyawan PTPN IV Regional V, mengatakan bahwa keterlibatan langsung karyawan memberikan rasa tanggung jawab personal terhadap lingkungan.“Di Kalimantan, vegetasi yang kuat diperlukan untuk menjaga struktur tanah agar tidak mudah rusak. Ini penting agar operasional perkebunan tetap selaras dengan kondisi alam,” ujarnya.Sementara itu, di Riau, upaya konservasi diarahkan pada perlindungan ekosistem perairan. Candra Syahroni dari PTPN IV Regional III menyebutkan bahwa penanaman dilakukan di sempadan sungai guna mencegah erosi dan menjaga kualitas air.“Penanaman di sepanjang aliran sungai menjadi prioritas. Kami berharap langkah ini juga menggerakkan masyarakat sekitar untuk ikut menjaga lingkungan,” kata Candra.Melalui gerakan yang melibatkan ribuan karyawan ini, PalmCo berupaya menempatkan isu keberlanjutan sebagai bagian integral dari operasional perusahaan. Peringatan Hari Bumi pun tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi momentum untuk memperluas dampak nyata bagi lingkungan.
28 April 2026Tag: sungai
LensaDaily - Pelangaran serius diduga dilakukan PT Universal Glove di Medan, Sumatera Utara, yakni soal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini membuat Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi.Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, usai memimpin kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, pada Kamis 2 April 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat yang sebelumnya sempat melakukan aksi demonstrasi di sekitar area perusahaan.“Hari ini kami dari Komisi XII turun langsung ke lapangan untuk mengecek laporan masyarakat yang meresahkan. Beberapa minggu lalu bahkan sempat terjadi demo, sehingga kami perlu memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Rocky mengutip dpr.go.id, Sabtu 4 April 2026.Dari hasil sidak, Komisi XII menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas gudang yang belum mengantongi izin resmi, meski telah beroperasi sejak Januari 2025. “Penggunaan gudang ini sudah berjalan, tetapi izinnya belum ada. Atas temuan ini, kami lakukan penyegelan,” tegasnya.Selain itu, Komisi XII juga menemukan indikasi pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Rocky menyebut adanya bahan berbahaya yang seharusnya dikelola melalui mekanisme limbah B3, namun justru diduga dibakar.“Ini akan kami rekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui penegakan hukum (Gakkum) untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” jelas Politisi Fraksi Gerindra ini.Temuan lain yang menjadi sorotan adalah suhu air limbah yang dibuang ke aliran sungai, yang mencapai 42 derajat Celsius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan sekitar.Komisi XII juga menerima laporan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara situasional, terutama saat musim hujan, dengan langsung dialirkan ke sungai meski perusahaan memiliki fasilitas pengolahan limbah. “Ini masih dugaan dan perlu penyelidikan lebih dalam oleh gakkum,” tambah Rocky.Tak hanya itu, persoalan polusi udara juga menjadi perhatian. Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap yang kerap tercium, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti dini hari.“Bahkan saat bulan puasa, masyarakat mencium bau tidak sedap saat hendak memasak sahur. Ini tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” ungkapnya.Lebih lanjut, Rocky juga menyoroti jarak antara fasilitas perusahaan dengan permukiman warga yang dinilai sangat dekat, yakni sekitar tiga meter. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut terkait kesesuaian perizinan dan persetujuan lingkungan.Seluruh temuan tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan. Komisi XII DPR RI, kata Rocky, berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sekaligus memastikan investasi tetap berjalan dengan prinsip keberlanjutan.“Kami tidak anti investasi. Kami pro investasi, tetapi investasi yang baik bagi Indonesia, baik bagi investornya, dan juga baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
04 April 2026LensaDaily - Pertambangan emas ilegal diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan kasus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining ini disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2026.Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.Barang bukti yang berhasil diamankan 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP). Lalu, 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
11 Maret 2026LensaDaily - Perbaikan infrastruktur pemulihan daerah terdampak pascabencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat khususnya kerusakan jembatan dan pendangkalan alur sungai disorot. perbaikan infrastruktur tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh akar permasalahan lingkungan di sekitarnya.Hal ini dikatakan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan seluruh mitra Komisi V DPR RI yang membahas penanganan pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2026.Berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan, oleh Komisi V DPR RI, kondisi sungai yang sudah mengalami sedimentasi parah hingga rata dengan permukaan tanah. Hal ini menyebabkan fungsi sungai sebagai saluran pembuangan air hilang, sehingga aliran air meluap ke berbagai arah dan mengancam keselamatan warga serta ketahanan infrastruktur. "Saya sendiri sudah pergi ke sana. Sungai yang jembatannya 100 meter lebih, itu sudah tidak ada lagi sungainya. Sudah rata dengan permukaan tanah, air mengalir ke mana-mana," ujar Lasarus.Ia pun mempertanyakan efektivitas perbaikan jembatan jika tidak dibarengi dengan normalisasi alur sungai. Menurutnya, tanpa pengarahan arus air yang tepat, setiap upaya perbaikan fisik jembatan akan sia-sia karena akan terus tergerus oleh luapan air yang tidak terkendali."Kalau hanya diperbaiki jembatannya saja, terus aluran sungainya bagaimana? Alur sungainya harus diarahkan. Kalau alur air ini tidak diarahkan, dia akan merusak ke mana-mana tempat," tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.Lebih lanjut, melalui Komisi V DPR RI, ia meminta pemerintah untuk menyusun langkah penanganan yang komprehensif dan terencana. Penekanan utama, jelasnya, diberikan pada aspek keterukuran, baik dari segi target waktu pengerjaan maupun estimasi kebutuhan anggaran yang diperlukan.Terakhir, Lasarus mengingatkan, kegagalan dalam mempertahankan kondisi infrastruktur yang ada dapat memicu timbulnya bencana baru di masa depan. Fokus kerja pemerintah, harapnya, tidak hanya berhenti pada penanganan pascabencana, melainkan juga pada pemeliharaan jangka panjang."Tentu penanganan ini harus secara komprehensif, terencana, dan tentunya juga kami dari Komisi V ini memastikan segalanya terukur. Kita bisa ukur dari sisi waktu dan kebutuhan pembiayaan yang diperlukan. Karena kita bukan hanya mengurus bencana saja. Di sisi lain, akan timbul bencana baru kalau kondisi infrastruktur kita yang ada ini tidak kita pertahankan," pungkasnya.
28 Januari 2026LensaDaily - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pohon-pohon yang terbawa banjir dan longsor saat bencana melanda Sumatera diperbolehkan dimanfaatkan masyarakat terdampak untuk pemulihan paskabencana.Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Subhan menyatakan pemilahan kayu dilakukan langsung di lokasi terdampak agar kayu layak segera dimanfaatkan. Sebanyak 85 personil Kemenhut dan 10 personil Saka Wanabakti melanjutkan kegiatan aksi bersih fasilitas umum dan pembersihan kayu hanyutan di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.“Kayu hanyutan kami pilah di halaman rumah warga dan di sungai mati untuk dimanfaatkan, terutama mendukung pembangunan hunian sementara,” ujar Subhan mengutip kehutanan.go.id, Jumat 9 Januari 2026.Alat berat yang bekerja sebanyak 37 unit, terdiri dari 30 unit dari Kemenhut (14 unit excavator Capit, 11 Excavator Baket, 5 unit Dozer), 6 unit dariTNI (1 unit Buldozer, 1 unit Excavator Baked dan 4 unit Excavator capit), serta 1 unit excavator baked serta 1 Dumptruck dari PUPR.Selain itu, pengukuran kayu oleh Tim BPHL dan Dinas LHK Aceh, dimana sampai dengan tanggal 7 Januari kayu telah mencapai 652 batang (1.101,34 M³).Estimasi jumlah kayu yang dimanfaatkan oleh lembaga Rumah Zakat untuk masyarakat hari ini sekitar ± 7,15 M³, dengan menggunakan 4 gergaji mesin dan 3 sawmil berjalan, dengan total akumulasi pemanfaatan kayu (29 Des 2025 - 7 Jan 2026) diperkirakan mencapai 32,5 M³. Hingga saat ini 3 unit Huntara sedang dibangun dan 1 unit lainnya telah selesai dibangun.Kegiatan lainnya yaitu tim Kemenhut dan Saka Wanabakti dengan total 60 personil membersihkan SMPN 3 Langkahan sebanyak 5 ruangan (2 ruang kelas, 1 ruang Tata Usaha, 2 ruang Perpustakaan).Sementara itu, aktivitas tim Kemenhut di Aceh Tamiang sebagaimana dilaporkan diantaranya tim balai Gakkum tetap melakukan pengawasan di lokasi tumpukan kayu yang telah diukur. Tim Manggala Agni Sibolangit membersihkan lokasi sarana dapur umum untuk korban banjir di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru. Sedangkan tim BPKH Wilayah I Medan melakukan pembersihan di rumah salah satu warga terdampak.Di Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terukur dan diawasi.“Kayu hanyutan diarahkan untuk kebutuhan pemulihan warga, termasuk bahan pembangunan hunian sementara,” kata Novita.Pembersihan kayu hanyutan dan material lain melibatkan 7 (Tujuh) alat berat Kementerian Kehutanan dengan rincian 4 (empat) unit Eskavator Capit dan 3 Unit Escavator Bucket pada 7 Januari 2026.Tim Gabungan UPT Kemenhut (BBKSDA Sumatera Utara, Balai Gakum Sumatera Seksi I Medan dan UPT KPH Wilayah X Padangsidimpuan) melakukan tinjauan bersama ke lapangan untuk penghitungan dan pemanfaatan kayu olahan dari kayu hanyutan akibat bencana banjir di Desa Garoga.Dari hasil penghitungan didapat jumlah keping kayu olahan pada tanggal 07 Januari 2026 sebanyak 135 keping (ukuran bervariasi), dengan volume total 1,8936 m³ dengan total akumulasi jumlah keping kayu olahan sampai hari ini sebanyak 565 keping dengan volume total 8,8475 m³.Selain pemanfaatan kayu hanyutan, kegiatan juga dibarengi pembersihan fasilitas umum dan penataan lingkungan guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir.
09 Januari 2026


