LensaDaily -Sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan pada akhir Mei 2026.Dari gudang tersebut, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen impor yang lengkap. Total produk yang diamankan mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok. Produk tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau kosmetik rias wajah yang banyak diminati masyarakat dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Menurutnya, kosmetik ilegal itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, Jumat 5 Juni 2026.Taruna menjelaskan, para pelaku kemudian memasarkan produk tersebut melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Cara ini membuat kosmetik ilegal dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.Ia mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM. Karena itu, keamanan, mutu, dan manfaat produk tersebut tidak dapat dipastikan.“Penggunaan kosmetik tanpa izin edar berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.Temuan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026. Program tersebut mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara online.BPOM mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengawasan siber terhadap penjualan kosmetik di internet. Hasil penelusuran kemudian mengarah pada aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.Sebagai langkah awal, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang lebih luas.Saat ini, BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, BPOM akan menempuh proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Taruna menegaskan BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. BPOM juga mendukung upaya pengetatan impor produk ilegal guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri.“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku. BPOM tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.Ia menambahkan, pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.BPOM menilai pengawasan yang kuat menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penjualan kosmetik impor melalui platform digital. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar dan membeli dari penjual yang tepercaya. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.Laporan: Mulyadi Muis
10 jam yang laluTag: tangerang
LensaDaily - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia ditangkap dalam kasus pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang membongkar praktik clandestine lab pembuatan cartridge vape.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah penyelidikan, polisi menemukan laboratorium yang masih berada dalam satu kawasan apartemen.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan pengungkapan ini mengindikasikan adanya produksi skala besar dengan sasaran peredaran di kalangan remaja perkotaan.“Kami membongkar clandestine lab home industri pembuatan cartridge vape berisi cairan etomidate, narkotika golongan II yang belakangan marak digunakan kaum remaja perkotaan. Dari barang bukti serbuk etomidate sekitar 2,5 kg, dapat diproduksi hingga sekitar 380.000 cartridge vape,” kata Kombes Ahmad David.Dari penggeledahan, polisi menyita 30 liter cairan propilen glikol, serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram, ratusan cartridge siap edar, serta peralatan produksi seperti mesin press, alat suntik cairan, mixer, dan timbangan. Polisi juga mengungkap tersangka diduga telah mengedarkan sekitar 1.409 cartridge sebelum ditangkap.“Pembongkaran ini tergolong besar dilihat dari barang bukti yang diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, kami perkirakan 380.996 jiwa yang berpotensi kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Kombes Ahmad David.
21 April 2026LensaDaily - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Modus pelaku mengirimkan paket narkoba melalui ekspedisi menggunakan resi palsu.Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.“Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin 26 Januari 2026.Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.“Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
26 Januari 2026


