icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tempathiburan


Pelarian Direktur N.Co Living Berakhir Ditangkap Bareskrim Polri, Masuk DPO Kasus Narkoba

LensaDaily - Pelarian Direktur N.Co Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat peredaran narkotika berakhir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkapnya di area parkir Black Owl PIK, Jakarta Utara, pada Senin malam 6 April 2026.Penangkapan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam N.Co Living by NIX yang berlokasi di Kuta Utara, Bali.​​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan peran tersangka diduga kuat memberikan izin dan melakukan permufakatan jahat bersama manajer operasional untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Motifnya adalah untuk menarik pengunjung serta meningkatkan pendapatan operasional."Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ungkap Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso Kamis 9 April 2026.​Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lainnya di Bali, yaitu seorang pengedar, kapten penghubung, dan manajer operasional. Dari tangan Reindy, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 16 Pro Max, Oppo Find, buku rekening, serta kartu ATM.​Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penelusuran aliran dana guna menyelidiki adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

10 April 2026