LensaDaily - Kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, tenggelam di perairan Malaysia. Praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal ini yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Menurut pantauan, hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang. "Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion mengutip dpr.go.id Kamis 14 Mei 2026.Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran."Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius."Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade. Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi rentan karena status mereka sebagai pekerja asing ilegal."Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.Akibat kondisi tersebut, lanjut Mafirion, puluhan ribu anak PMI ilegal di Malaysia kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah."Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
14 Mei 2026Tag: tenggelam
LensaDaily - Kasus tenggelammya kapal wisata KM Putri Sakinah di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini diselidiki polisi guna memastikan penyebab dan orang yang harus bertanggungjawab peristiwa tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Polda NTT memasuki tahap analisis dan evaluasi.Kepala Bidang (‎‎Kabid) Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berada di kapal. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.‎‎“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya, Jumat 2 Desember 2026.Dalam kesempatannya, ia menyebut penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung.Ia menjelaskan saksi yang diperiksa mencakup awak kapal dan pihak terkait operasional pelayaran wisata. Pemeriksaan bertujuan mengurai tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran.‎Aspek yang didalami meliputi pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga prosedur keselamatan saat keadaan darurat. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.‎Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Alat bukti tersebut akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penetapan status hukum lanjutan.‎“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif,” ujarnya.Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum. ‎Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Penyidik akan melakukan penyitaan dokumen kapal dan menyiapkan gelar perkara.Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan, penegakan hukum bertujuan memberi kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan insiden serupa di wisata bahari.‎“Keselamatan pelayaran adalah hal utama,” jelasnya. Ia berharap, proses hukum menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha wisata laut.‎Polda NTT memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan. Informasi diberikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere selaku SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, menyampaikan pencarian dimungkinkan berlanjut. Opsi perpanjangan dilakukan jika hingga hari ketujuh ditemukan tanda keberadaan korban.“Setelah evaluasi, apabila keluarga mengajukan permohonan. Perpanjangan operasi SAR akan dipertimbangkan sesuai prosedur berlaku,” ujarnya.
04 Januari 2026


