icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tiktok


Sindikat Perakitan Senjata Api di Jabar Dibongkar, Dipasarkan Melalui e-commerce

LensaDaily - Jaringan perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar) dibongkar polisi. Para pelaku memasarkan senjata api tersebut melalui media sosial dan akan dibuat bila ada pesanan pembeli.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menerangkan, para tersangka menjual sejajar rakitan dengan harga jutaan rupiah."Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," jelasnya dalam jumpa pers, Selasa 20 Januari 2026.Kombes Pol. Iman mengatakan, para tersangka mulanya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Kendati demikian, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan."Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.Direktur menerangkan, para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Berdasarkan penyelidikan, terdapat 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa."Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.Ia menambahkan, para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Tersangka RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, juga terafiliasi dengan jaringan tertentu."Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," ungkapnya.Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

21 Januari 2026

Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok Usai Serahkan Data Live Streaming Demo

LensaDaily - TikTok akhirnya memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi). Status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd pun akhirnya resmi dicabut.“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu 4 Oktober 2025.Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

05 Oktober 2025

Kemkomdigi Bekukan TikTok Gegara Ogah Berikan Data Live Demo dan Judol

LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Pembekuan sementara ini disebabkan TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga sebagai penegasan ketaatan hukum di Indonesia."Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Yakni atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari laman RRI, Sabtu 4 Oktober 2025.Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan dugaan monetisasi aktivitas fitur 'Live', dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Dari dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data, sebagai klarifikasi TikTok.Dalam keterangannya, ia merinci, sejumlah data yang diminta klarifikasi itu yakni informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming). Bahkan ia menyebutkan, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift."Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025, untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelasnya.Namun, diungkapkannya, dalam masa klarifikasi tersebut, TikTok justru tidak kunjung memberkkan data yang dimintakan Kemkomdigi. Alex menuturkan aplikasi berbasis video streaming itu hanya menyampaikan surat terkait kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data."Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," jelasnya.

04 Oktober 2025