LensaDaily - Kasus videografer Amsal Sitepu atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berimbas pada evaluasi menyeluruh, termasuk Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Komisi III mendesak dilakukan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.Dalam forum yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.Tak hanya itu, pihaknya turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjut Habiburokhman.Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Sebab itu, ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.Demi memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.Pun, dirinya menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
03 April 2026Tag: videografer
LensaDaily - Videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini pada sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 April 2026.Sidang yang dipimpin Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Amsal tak terbukti bersalah atas dakwaan primer dan sekunder jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut.Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026LensaDaily - Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu atas produksi pembuatan video profil desa dinilai keterbelakangan hukum. Kasus tuduhan korupsi dengan tuntutan mark-up ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus mencerminkan keterbelakangan hukum.“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas Abduh, sapaan akrabnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa penilaian auditor yang secara sepihak menilai proses pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) dengan nilai Rp0 merupakan kekeliruan dan masuk dalam ranah asumsi.“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujar Abduh.Selain itu, Abduh juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat diukur dengan satu standar nilai yang baku dan pasti. Jika peristiwa hukum ini dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri kreatif.“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tandas Abduh.
30 Maret 2026


