icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: wakaf


Sempat Ajak Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Minta Maaf: Rukun Islam yang Wajib

LensaDaily - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, mengutip kemenag.go.id, Senin 2 Maret 2026.Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.Pernyataan Nasaruddin soal seruan umat Islam untuk meninggalkan zakat disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 26 Februari 2026 itu mengangkat tema "Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional". Menurut dia, jika umat Islam ingin maju, harus berani meninggalkan zakat. Menurut dia, Zakat tak populer, bahkan dalam Alquran. Zakat, kata dia, juga tak populer saat zaman Nabi Muhammad Saw."Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah," kata dia.Sebagai gantinya, Nasaruddin menyerukan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber yang lain, yakni sedekah."Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9 persen, kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5 persen. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita," ujarnya.

02 Maret 2026

Menag Sebut KUA Tak Hanya Urus Soal Nikah, 9 Fungsi - 48 Layanan

LensaDaily - Kantor Urusan Agama (KUA) sudah melakukan transformasi layanan, yang kini tidak hanya mengurus pencatatan nikah, tapi ada beragam layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. KUA bukan sekadar unit administrasi pernikahan, melainkan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat.Hak ini dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. “KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Menag di Jakarta.Menurut Menag, KUA bukan sekadar unit administrasi pernikahan, melainkan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat.  Melalui Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA, KUA kini mengemban 9 fungsi dengan 48 jenis layanan, mencakup isu zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan lainnya.“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.Menag menekankan bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KUA memiliki fungsi penting sebagai instansi monitoring sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam pencegahan konflik rumah tangga. “Pendekatan yang kita dorong adalah pendekatan edukatif. Konflik keluarga jangan selalu diselesaikan ketika sudah pecah, tapi dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” tegasnya.Breakfast Meeting menjadi ruang diskusi Menag bersama para pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Agenda ini berlangsung dua minggu sekali dan digelar secara hybrid, daring dan luring.

27 Januari 2026