LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan langkah tegas dan menyeluruh dalam membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menghapus praktik peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli).Hal tersebut disampaikan Menteri Agus dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, sebagai titik awal perubahan fundamental dalam sistem pemasyarakatan pada Senin 27 April 2026. Dalam arahannya, Menteri Imipas menekankan bahwa pembenahan lapas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan paradigma secara total. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa keberadaan Kemenimipas benar-benar membawa dampak nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.Berbagai persoalan seperti peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, hingga pelanggaran oleh oknum petugas menjadi fokus utama yang harus dihapuskan.“Ini adalah reset button, momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya,” tegas Menteri Agus.Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah melakukan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, serta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin.Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui razia gabungan dan tes urine secara rutin guna menekan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan.“Harus ada gebrakan dan perbedaan nyata, setidaknya saat ini sudah ada 2.554 Warga Binaan kita pindahkan ke Pulau Nusakambangan, di mana 83% merupakan kasus narkotika, selebihnya merupakan Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi. Ini adalah pesan keras dan komitmen mutlak kita untuk membersihkan institusi dari peredaran gelap narkotika dan barang terlarang,” imbuhnya.Langkah reset total ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, terciptanya lingkungan lapas yang bersih dan aman, serta terwujudnya sistem pembinaan yang lebih humanis dan berintegritas.Selain itu, upaya ini juga memperkuat pencegahan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas sehingga memberikan rasa aman yang lebih luas bagi masyarakat.Di pengujung arahannya, Menteri Agus menegaskan komitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan wajah baru pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan lapas bebas dari narkoba dan pungli, sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih kredibel di mata publik.
28 April 2026Tag: wargabinaan
LensaDaily - Sebanyak 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026., yang diserahkan Selasa 17 Februari 2026.Dari total 44 orang, 43 orang merupakan Narapidana yang menerima RK I dengan rincian 11 orang memperoleh Remisi 15 hari, 25 orang memperoleh Remisi satu bulan, tiga orang memperoleh Remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh Remisi dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Ia menegaskan Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, Selasa 17 Februari 2026.Makna shio Kuda Api pada momen Imlek kali ini juga diharapkan menjadi cerminan semangat Kemenimipas dalam menyongsong tahun 2026, khususnya dalam mendukung dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program strategis pemerintah.Semangat bergerak maju, penuh energi, dan berani berinovasi tercermin dalam pelaksanaan 15 Program Aksi Tahun 2026 sebagai tindak lanjut program akselerasi, selaras dengan program prioritas Presiden RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, serta tata kelola yang profesional dan berintegritas.Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pemberian Remisi dan PMP pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” terangnya.Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026, terdapat 272.394 Tahanan dan Narapidana. Sementara itu, terdapat 1.824 Anak dan Anak Binaan per 10 Februari 2026.Pemberian RK dan PMK Khusus Imlek ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik Narapidana dan Anak Binaan, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan sejumlah Rp25.447.500.Pemberian Remisi dan PMP ini juga didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Melalui momen tersebut, Ditjenpas turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
17 Februari 2026Janjikan Remisi, Menteri Imipas Imbau Napi Aceh Tamiang yang Dilepaskan Saat Banjir Kembali ke Lapas
LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan memberikan remisi bagi narapidana (napi) di Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir melanda akhir November 2025 lalu. Bencana tersebut turut melanda Lapas Kelas II B Aceh Tamiang dengan ketinggian air mencapai atap.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, pihaknya belum menahan kembali narapidana Lapas Kelas II B Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir. Sebab, dia menyebut saat ini masih dalam proses pemulihan."Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas (Kemenimipas), Jakarta Selatan, Senin, 29 Desember 2025."Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik," sambungnya.Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan memberikan remisi bagi narapidana yang kooperatif dan menyerahkan diri."Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau," tutur dia.Kata Agus, narapidana yang melapor dan menyerahkan diri lebih awal juga akan mendapatkan remisi lebih banyak. "Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," ucap Agus.Sebelumnya diberitakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan ada satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Aceh Tamiang yang banjir sampai atap. Kondisi banjir yang sangat tinggi itu lantas membuat pihak lapas mengeluarkan para warga binaan.Hal itu disampaikan Agus usai mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Jumat, 5 Desember 2025. “Ada satu lapas di Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana, ya, harus dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan,” kata Agus di Kantor Kementerian Imipas.Sampai dengan saat ini, kata Agus, keberadaan warga binaan yang dilepaskan belum diketahui keberadaannya mengingat kondisi yang belum kondusif. “Mudah-mudahan nanti setelah semuanya reda, nanti kita akan bisa inventarisasi kembali. Namun, alasannya adalah alasan kemanusiaan. Nanti kalau enggak dilepas, kalau sampai ke atap [banjirnya], nanti kami yang salah,” tutur dia.
29 Desember 2025LensaDaily - Sebanyak 15.235 warga binaan yang menjalani hukuman di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Natal 2025. Remisi Natal ini, diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang dinilai memenuhi syarat serta aktif mengikuti program pembinaan."Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, Kamis 25 Desember 2025.Pemberian Remisi Khusus Natal kepada sebanyak 15.235 warga binaan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di Indonesia.Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.nPemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.Menurut Dirjen Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi."Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," ujar Dirjen Mashudi.Selain itu, Dirjen Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)."Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," jelasnya.Menurut Dirjen Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif. "Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," katanya.
26 Desember 2025


