icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Lensa Daily - Nasional
Selasa, 16 Sep 2025 17:11 WIB

LensaDaily - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. Sebelumnya KPU RI menetapkan jika ijazah Capres-Cawapres tertutup dan tak bisa diungkap ke publik.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan Perkembangan Terkini Keputusan KPU Pengecualian Informasi di Gedung KPU, Selasa 16 September 2025.

Turut mendampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, diungkap Afif, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua.

“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.

Afif melanjutkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada. KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah, dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP). “Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.

Secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pungas Afif.

KPU RI sebelumnya akan menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'. Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.

Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini