icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemilu


Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik, Tak Lolos Nasional - Kursi DPRD Hangus

LensaDaily - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu 26 April 2026.Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen. ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan.“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.Bahkan, ia pun mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.Rifqi menilai, kebijakan itu  penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances. “Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.

26 April 2026

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

LensaDaily - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. Sebelumnya KPU RI menetapkan jika ijazah Capres-Cawapres tertutup dan tak bisa diungkap ke publik.“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan Perkembangan Terkini Keputusan KPU Pengecualian Informasi di Gedung KPU, Selasa 16 September 2025.Turut mendampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, diungkap Afif, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua.“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.Afif melanjutkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada. KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah, dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP). “Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.Secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pungas Afif.KPU RI sebelumnya akan menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'. Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

16 September 2025

Terbukti Pasang APK Caleg DPR RI, Anggota Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Dipecat DKPP

LensaDaily - Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI. Pemecatan Sartua ini atas dasar melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Pemecatan terhadap Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin 4 Agustus 2025.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya diterima Selasa 5 Agustus 2025.Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024."Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucap Heddy Lugito.Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000.“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1). Terdapat 27 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

05 Agustus 2025

Kekerasan Berbasis Gender dan Misinformasi di Pemilu 2024 Jadi Sorotan Puteri Komarudin

LensaDaily - Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024. Pemilu 2024 ini menjadi yang terpanjang dalam sejarah Indonesia. Namun, di balik keberhasilan Pemilu 2024 ini, ternyata masih ada kekerasan berbasis gender dan misinformasi selama Pemilu, termasuk pada perempuan.Hal ini diungkapkap anggota DPR RI Puteri Komarudin saat hadir sebagai panelis dalam Konferensi bersama Women Legislators in Defence, Security and Peace di Singapura, Kamis (20/2/25).“Selama Pemilu, perempuan rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan seksual di ruang publik maupun di ruang digital. Bahkan ruang digital juga dimanfaatkan untuk menyebar ujaran kebencian dan hoaks. Saya sendiri juga pernah menjadi korban dari penggiringan opini negatif hingga perkataan kasar di media sosial,” ucap Puteri yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar.Dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, selama Pemilu 2024, Puteri mengungkapkan terkait kampanye Komnas Perempuan menyebut menerima berbagai laporan yang masih menormalisasi pernyataan seksis, subordinasi perempuan, dan kekerasan seksual. Pada tahun 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencatat menerima 55 laporan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan penyelenggara Pemilu.“Untuk menanggulangi hal ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi, di antaranya UU Pemilu, UU Pilkada, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk melarang penyampaian berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, hingga kekerasan seksual,” ungkap Puteri.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Puteri juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital RI telah melakukan sejumlah langkah, seperti kampanye Pemilu damai di berbagai platform, pengawasan komunikasi publik, patroli siber di ruang media. Hal ini lantaran ditemukan 2.852 konten haoks selama Pemilu 2024.“Hal ini dilakukan untuk menangani konten negatif, misalnya misinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pemilu. Pemantauan ini semakin intensif dalam menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks yang berkaitan dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” jelas Puteri.Dikutip dari dpr.go.id, Puteri hadir dalam sesi panel bertajuk “The Impacts of Disinformation on the Work of Female MPs and Strategies to Deal with iIt”. Dalam sesi ini, turut hadir pembicara dari anggota parlemen negara lain, yaitu Dr. Zanetor Agyeman-Rawlings dari Ghana, Senator Angkhana Neelapaijit dari Thailand, Anastasiya Radina dari Ukraina.***

23 Februari 2025