icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: airkeras


Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

LensaDaily - Satu orang pelaku penyiraman air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial R (49) kini ditahan dan jalani pemeriksaan untuk mengungkap motif penyiraman air keras.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4/26) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung, kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh korban.Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Budi.

28 April 2026

Diduga Direncanakan Matang, DPR Dorong Indikasi Pembunuhan Berencana Terhadap Aktivis Andrie Yunus

LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Hal terpenting adalah indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan semua pelaku secara terstruktur.Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. 

31 Maret 2026

Oknum Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, DPR: Teror Demokrasi

LensaDaily - Terungkapnya pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang merupakan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyerangan  oleh oknum TNI tersebut. Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar mengutip dpr.go.id, Jumat 20 Maret 2026.Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.

20 Maret 2026

TNI Harus Ungkap Dalang Penyerangan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

LensaDaily - Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI diminta tak menghentikan penyidikan terhadap  pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni empat prajurit oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI harus mengungkap menyeluruh kasus ini hingga dalang dibalik para eksekutor.Hal ini dikatakan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mafirion mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.Menurutnya, tanpa mengungkap siapa yang memerintah oknum prajurit BAIS TNI tersebut dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion mengutip dpr.go.id, Kamis 19 Maret 2026.Politisi Fraksi PKB ini menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM adalah alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisir.“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.Mafirion menambahkan, jika negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.

19 Maret 2026

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

LensaDaily - Kasus penanganan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Para pelaku berjumlah empat orang merupakan oknum prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu usai rapat membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus langkah perlindungan terhadap korban tersebut mengungkapkan Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. “Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman dalam kesimpulan rapat.Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.

19 Maret 2026