LensaDaily - Pengawasan ketat pada sektor imigrasi menjadi kunci utama untuk mencegah keberangkatan jamaah haji nonprosedural pada musim haji 2026/1447 Hijriah. Praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. “Komisi XIII sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Imipas karena border-nya ini kan di imigrasi. Kalau imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengutip dpr.go.id Jumat 15 Mei 2026.Menurut Politisi Fraksi PKB ini, praktik keberangkatan menggunakan visa nonhaji harus benar-benar ditutup melalui penguatan pengawasan di seluruh bandara internasional Indonesia. “Kuncinya adalah di imigrasi kita. Di setiap kantor-kantor pelayanan imigrasi, terutama bandara internasional ini betul-betul terkunci, tertutup, tidak ada orang bisa lolos pergi ke Saudi,” katanya.Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang disebut telah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji untuk menutup celah keberangkatan ilegal. “Kalau misalkan dulu masih ada punya kesempatan main-main orang imigrasi segala macam, sekarang alhamdulillah Pak Menteri Imipas kemarin berkomitmen tidak ada celah sedikit pun,” tegasnya.Cucun juga menilai langkah Pemerintah Arab Saudi yang memperketat akses masuk ke Raudhah dan wilayah ibadah lainnya merupakan langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk. “Ya inilah, makanya sekarang pemerintah Saudi menerapkan tidak ada lagi muassasah menyiapkan tasreh masuk Raudhah karena itu tadi, disalahgunakan oleh misalkan orang yang bisa membeli,” ujarnya.Terakhir, ia meminta masyarakat Indonesia di Arab Saudi tidak lagi membuka praktik-praktik ilegal yang menjanjikan akses ibadah di luar prosedur resmi pemerintah. “Tolonglah hentikan praktik-praktik seperti ini, yang terutama orang-orang kita yang ada di sana,” pungkasnya.
15 Mei 2026Tag: bandara
LensaDaily - Sebanyak 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara ditunda keberangkatannya. Penundaan ini sebagai bentuk Kementerian Haji memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka mengutip haji.go.id, Senin 11 Mei 2026.Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi
11 Mei 2026LensaDaily - Pemerintah diminta harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi keselamatan sekitar 58 ribu jamaah umrah asal Indonesia yang terdampak eskalasi konflik di Timur Tengah. Penutupan wilayah udara di sejumlah kawasan pasca-meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat–Israel dan Iran menyebabkan penundaan penerbangan massal dan membuat jamaah tertahan di berbagai bandara.Halnini dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri yang menyebut kondisi tersebut memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah guna memastikan keamanan serta kepastian logistik bagi para jemaah.“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Perhubungan harus melakukan koordinasi intensif untuk memetakan data jamaah yang terdampak, sekaligus memastikan penyediaan akomodasi darurat dan bantuan logistik,” ujar Abidin Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa keselamatan warga negara Indonesia (WNI), termasuk jamaah umrah, merupakan prioritas utama negara sebagaimana amanat konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema mitigasi yang komprehensif apabila situasi keamanan di kawasan terus memburuk.Ia juga mendorong agar pemerintah mengkaji kemungkinan pengalihan rute penerbangan alternatif serta menyiapkan skema evakuasi bertahap jika eskalasi konflik semakin membahayakan WNI di Arab Saudi dan wilayah sekitarnya.“Langkah antisipatif harus segera disiapkan. Jangan sampai jamaah berada dalam ketidakpastian terlalu lama,” tegasnya.Lebih lanjut, Abidin menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal perkembangan situasi dan memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap jamaah umrah secara maksimal. Pengawasan tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjamin para jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman.Ia juga mengimbau jemaah serta pihak travel penyelenggara umrah agar tetap tenang dan mengikuti arahan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Kementerian Luar Negeri RI.“Pemerintah harus hadir penuh dan memastikan jamaah tidak terlantar. Keselamatan dan kepastian pemulangan mereka harus menjadi prioritas,” pungkas Politisi asal dapil Jawa Timur IX itu.
04 Maret 2026LensaDaily - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga menembak Pesawat Smart Air dengan nomor PK-SNR sesaat mendarat di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu 11 Februari 2026. Kejadian tersebut menewaskan pilot dan co-pilot, sedangkan seluruh penumpang berhasil menyelamatkan diri.Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menerangkan bahwa letak geografis memang menjadi salah satu tantangan untuk menjangkau lokasi kejadian.“Polda Papua dan pers Ops Damai Cartenz 2026 sedang Konsolidasi untuk merespon peristiwa tersebut. Diharapkan bisa segera tiba di lokasi secepatnya menyesuaikan tantangan kondisi geografis dan aksesnya,” jelas Kadiv Humas, Rabu 11 Februari 2026.Irjen Pol. Jhony menerangkan, dari peristiwa penembakan ini terdapat dua korban jiwa yang merupakan pilot pesawat. Sedangkan seluruh penumpang berhasil menyelamatkan diri.“Informasi lapangan, kedua pilot meninggal dunia. Sedangkan, semua penumpang dalam keadaan selamat, 13 penumpang termasuk 1 balita,” ujar Kadiv Humas.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyatakan pesawat Smart Air lepas landas dari Tanah Merah pukul 10.35 WIT dan mendarat sekitar pukul 11.05 WIT. Kemudian, tembakan dari orang tak dikenal (OTK) tiba-tiba datang dari arah hutan hingga membuat langsung kacau.Pilot, co-pilot, dan penumpang berhamburan turun dan berusaha menyelamatkan diri. Beberapa menit setelah kejadian, pilot sempat mengirim pesan singkat darurat melalui GPS Garmin kepada petugas operasional penerbangan, melaporkan bahwa mereka ditembaki dan berlari menyelamatkan diri ke hutan.Informasi adanya korban jiwa kemudian diperkuat oleh video yang beredar dari lokasi kejadian. Koordinasi cepat dilakukan antara pihak bandara, TNI, dan Polri untuk mengevakuasi korban dan mengamankan area.Sore ini, pasukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah diberangkatkan menuju lokasi kejadian. Sementara itu, besok pagi tambahan pasukan yang dipimpin langsung Kaops Damai Cartenz akan menyusul guna memperkuat proses penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keselamatan warga sipil menjadi prioritas utama.“Kami sangat berduka atas gugurnya dua awak pesawat yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah pedalaman. Tindakan penembakan terhadap penerbangan sipil adalah kejahatan serius. Satgas Damai Cartenz bergerak cepat untuk mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta memburu pelaku agar dapat diproses sesuai hukum,” jelas Brigjen Pol. Faizal, Rabu 11 Februari 2026.Ia memastikan, kehadiran aparat bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberi rasa aman bagi masyarakat di wilayah terpencil yang bergantung pada transportasi udara. Senada dengan itu, Waka Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga menyampaikan bahwa pengamanan jalur penerbangan sipil di pedalaman akan diperketat.“Pesawat perintis adalah urat nadi kehidupan masyarakat pedalaman Papua. Kami tidak akan membiarkan aksi teror seperti ini mengganggu akses logistik, kesehatan, dan mobilitas warga. Langkah penindakan dan pengejaran pelaku sedang berjalan,” ujarnya.Peristiwa ini menjadi pengingat betapa vital dan rentannya transportasi udara di wilayah pedalaman Papua. Di tengah duka yang mendalam, aparat keamanan kini berpacu dengan waktu dan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harapan masyarakat agar langit Papua kembali aman dilintasi.
11 Februari 2026LensaDaily - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan awal Agustus 2025 lalu.“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis 21 Agustus 2025.Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur."Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," kata Menhub.Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini."Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tandasnya.
21 Agustus 2025


