LensaDaily - Pemerintah diingatkan jika penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak boleh mengabaikan dampak langsung yang dirasakan kelompok rentan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait, yang membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Menurut Marwan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan penguatan akurasi penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan sosial. Ia mengingatkan bahwa peserta PBI mayoritas berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan.“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” tegas Marwan.Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan tetap terpenuhi, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi paling lemah. Karena itu, ucapnya, setiap kebijakan korektif harus disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.Marwan juga mengingatkan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI, padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan basis data, agar pembaruan data tidak berujung pada pengabaian realitas sosial.“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Politisi asal dapil Sumut II.Dalam konteks tersebut, ia mendorong Kementerian Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Baginya, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
10 Februari 2026Tag: bpjskesehatan
LensaDaily - Layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini mulai aktif kembali setelah keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dan tidak dapat digunakan untuk berobat.Hal ini ditegaskan langkah cepat DPR RI yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Sebab itu, memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, ia mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.Dasco, secara lugas, menekankan kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif. “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.
09 Februari 2026LensaDaily - Kementerian Kesehatan menemukan berbagai masalah kesehatan pada siswa, mulai dari gangguan penglihatan, karies gigi, pradiabetes, hipertensi hingga risiko penyakit jiwa pada siswa Sekolah Rakyat. Ini hasil dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk para siswa Sekolah Rakyat, bersamaan dengan dibukanya tahun ajaran baru 2025/2026 yang sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2025.Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Lovely Daisy mengatakan, hasil cukup mengejutkan ini, pemerintah pun berkomitmen memastikan kesehatan siswa-siswi Sekolah Rakyat lewat pemeriksaan lanjutan yang lebih akurat."Mulai 14 Juli 2025, program CKG sudah dimulai berbarengan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di 72 Sekolah Rakyat. Sedikitnya 7.300 siswa sudah diperiksa kesehatannya," ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025 petang.Menurut Daisy, dari hasil pemeriksaan sementara yang masuk ke Kemenkes pada tiga Sekolah Rakyat terhadap 355 siswa, terdiri 175 siswa SMP dan 180 siswa SMA, sebanyak 52,11 persen memerlukan pemeriksaan lanjutan."Apabila memerlukan pemeriksaan lanjutan di puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya tentunya siswa dan masyarakat harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Nah, khusus di Sekolah Rakyat nanti ditangani khusus," jelas dr. Daisy.Adapun masalah kesehatan yang paling banyak ditemukan di tiga Sekolah Rakyat tersebut adalah gigi karies sebanyak 42,8 persen. Setelah itu diikuti antara lain gangguan penglihatan 21,9 persen, gizi kurang 13,8 persen, prahipertensi 11,5 persen, anemia 10 persen, hipertensi 9,8 persen, dan pradiabetes 5,6 persen. Ditemukan pula risiko kesehatan jiwa sebanyak 1,9 persen.Dijelaskan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kemenkes, seluruh proses pemeriksaan dilakukan di sekolah. Mengingat CKG adalah proses penapisan (screening) masalah kesehatan anak didik. Beberapa temuan awal seperti anemia, diabetes (gula darah), dan jantung tentu membutuhkan pemeriksaan lanjutan ke Puskesmas jika memang ada riwayat kesehatan keluarga. "Untuk menentukan apakah ada gejala talasemia atau tidak pada siswa misalnya," jelas Lovely Daisy.Terkait jenis pemeriksaan kesehatan di sekolah umum yang bukan Sekolah Rakyat untuk setiap jenjang pendidikan SD, SMP maupun SMA temuannya ada yang sama, yakni status gizi, merokok, kebugaran, tekanan darah, tuberkulosis (TBC), telinga, mata, gigi, jiwa, hepatitis (B dan C), dan kesehatan reproduksi.Cek Kesehatan Reproduksi tidak Semua SiswaSecara khusus cek kesehatan reproduksi dilakukan hanya untuk siswa putri kelas 4-6 SD, riwayat imunisasi kelas 1 SD gula darah kelas kelas 7 SMP, riwayat imunisasi HPV kelas 9 putri, anemia remaja putri kelas 10 SMP dan talasemia untuk siswa SMP serta SMA.Menyikapi keluhan publik adanya perbedaan jenis pemeriksaan di beberapa Puskesmas, Daisy menerangkan bahwa Kemenkes sebenarnya sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) soal jenis pemeriksaan kesehatan kepada petugas Puskesmas. "Kami sudah melakukan sosialisasi baik untuk pemeriksaan di sekolah maupun puskesmas dan itu selalu kita monitor," jelasnya.CKG merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto yang telah dijalankan sejak 10 Februari 2025 melalui Puskesmas atau Klinik Kesehatan.Hingga pertengahan Juli, program CKG telah dirasakan lebih dari 12 juta masyarakat umum. Khusus untuk CKG sekolah, Kemenkes menargetkan 53,8 juta pelajar di 282 ribu satuan pendidikan menjadi sasaran utama.
17 Juli 2025LensaDaily - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta memperkuat sistem transisi dan mekanisme reaktivasi dijamin terus berlanjut oleh Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan RI.Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, dan RDP dengan Kepala Badan Pusat Statistik, Ketua Dewan Jaminan SosIal Nasional, Dirut BPJS Kesehatan serta RDPU bersama Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025."Kami bertekad untuk memastikan prinsip continuity of care (pelayanan kesehatan yang berkelanjutan) bagi kelompok yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.Felly menambahkan, tujuannya agar mereka tidak mengalami gangguan akses layanan akibat perubahan status kepesertaan. Lebihlanjut Felly menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan dijadikan pusat layanan informasi, fasilitasi, dan pengaduan bagi peserta nonaktif. FKTP juga akan berperan aktif dalam proses reaktivasi dan pelacakan kasus di lapangan.Kemudian, terkait penyelesaian masalah data dan keberlanjutan sistem JKN, Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IX DPR RI meminta DJSN segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN. “Kami meminta DJSN mengevaluasi dampak kebijakan pemanfaatan DTSEN terhadap keberlanjutan sistem JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC)," tegas Felly.Selain itu, Komisi IX juga mendesak DJSN untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden RI, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi teknis agar lebih adaptif dan inklusif. Tujuannya adalah untuk mengkaji penerapan skema pengampunan tunggakan untuk meringankan beban peserta JKN mandiri.Kemudian, lanjut Felly dalam upaya memastikan perlindungan terhadap peserta PBI nonaktif, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan sepakat untuk menjamin proses reaktivasi yang cepat dan mudah diakses."Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP," tutur Felly.Ia menambahkan, peserta yang sedang dalam kondisi medis gawat atau menjalani rawat jalan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan, meskipun sedang dalam proses reaktivasi atau pemutakhiran data.Felly juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuka ruang koreksi dan mempercepat reaktivasi peserta PBI dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial."Kami mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPS untuk memperkuat sistem kependudukan dan mendukung validasi data PBI di daerah," pungkasnya.
16 Juli 2025


