LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta usut tuntas dugaan praktik klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga melibatkan ratusan pasien palsu. Dugaan ini berpotensi kerugian yang ditimbulkan bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Hal ini dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi yang menyoroti dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan yang merugikan hak masyarakat atas layanan kesehatan."Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar fraud, tetapi dugaan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," ujar Nurhadi mengutip dor.go.id, Jumat 10 Juli 2026.Ia menjelaskan, dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta dan dukungan APBN yang semestinya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari operasi, pengobatan penyakit kronis, hingga layanan bagi ibu hamil, bayi, lansia, dan kelompok kurang mampu."Karena itu, setiap rupiah yang dicuri melalui dugaan klaim fiktif berarti mengurangi hak rakyat," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.Nurhadi mengungkapkan, pihaknya menerima berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proses klaim JKN. Menurutnya, jika praktik tersebut dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional dapat tergerus.Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat."Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektual dan seluruh jaringannya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi," tegasnya.Selain penegakan hukum, Nurhadi juga mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang tidak wajar, memperkuat sistem pencegahan fraud berbasis digital, serta mengevaluasi mekanisme verifikasi klaim agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi memastikan akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR."Kami tidak ingin hanya mendengar penjelasan normatif. Kami ingin melihat tindakan nyata. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika ada oknum bermain, tindak. Jika ada jaringan mafia, bongkar sampai ke akar. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap BPJS hancur karena ulah segelintir orang," pungkasnya.***
10 Juli 2026Tag: bpjskesehatan
LensaDaily - Kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang kembali mengalami tekanan dengan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Pemerintah harus melakukan pembenahan sistemik demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).“JKN adalah program strategis yang menjadi tumpuan jutaan rakyat Indonesia. Karena itu, munculnya defisit bulanan sebesar Rp2 triliun tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang cukup diselesaikan dengan suntikan dana jangka pendek,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengutip dpr.go.id, Sabtu 13 Juni 2026.Berdasarkan paparan BPJS Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, pembayaran klaim saat ini mencapai Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun. Menurut Netty, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.“Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa akar masalahnya. Apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang belum optimal, ketidaktepatan perhitungan aktuaria, atau persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki,” katanya.Netty menyambut baik rencana dukungan dana sebesar Rp20 triliun dari pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh membuat pemerintah menunda reformasi yang lebih mendasar.“Tambahan anggaran tentu membantu menjaga likuiditas dalam jangka pendek. Tetapi kita tidak boleh terus-menerus mengandalkan solusi darurat. Yang dibutuhkan adalah langkah korektif yang mampu memperkuat fondasi pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” tegasnya.Politisi PKS itu juga meminta pemerintah memastikan tekanan keuangan BPJS tidak berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat. “Jangan sampai fasilitas kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim, kemudian berimbas pada pelayanan pasien. Apalagi masyarakat saat ini semakin bergantung pada JKN untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan mereka,” ujarnya.Netty menilai momentum ini harus digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan sistem JKN, termasuk efektivitas pengelolaan dana, kepatuhan pembayaran iuran, validitas data peserta, hingga penguatan upaya promotif dan preventif untuk menekan beban penyakit yang dapat dicegah.
13 Juni 2026LensaDaily - Jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus tidak aktif disorot. Pemerintah dan BPJS Kesehatan didesak segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar mereka dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan.Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa capaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang hampir mencapai 99 persen penduduk belum sepenuhnya mencerminkan akses riil masyarakat terhadap layanan kesehatan.Sorotan itu muncul setelah terungkap bahwa dari sekitar 284 juta peserta JKN yang terdaftar, hanya sekitar 229 juta peserta yang berstatus aktif. Dengan demikian, terdapat sekitar 55 juta peserta yang secara administratif tercatat sebagai peserta JKN, tetapi tidak dapat memanfaatkan hak layanan kesehatannya secara optimal.“Lalu apa gunanya kita membanggakan angka cakupan hampir 99 persen kalau puluhan juta rakyat masih berpotensi ditolak atau terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Nurhadi mengutip dpr.go.id, Jumat 12 Juni 2026.Pernyataan tersebut juga disampaikan Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direksi BPJS Kesehatan.Ia menilai BPJS Kesehatan selama ini terlalu berfokus pada pencapaian angka kepesertaan tanpa dibarengi upaya penyelesaian persoalan akses layanan yang dialami masyarakat.Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem itu, keberhasilan program JKN tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang terdaftar. Yang lebih penting adalah memastikan peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat membutuhkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.“Kita jangan terjebak pada angka-angka yang terlihat indah di atas kertas. Yang rakyat rasakan bukan jumlah peserta terdaftar, tetapi apakah ketika mereka sakit kartu BPJS-nya bisa digunakan atau tidak,” tegasnya.Nurhadi juga menyoroti jutaan peserta yang menunggak iuran akibat keterbatasan ekonomi. Karena itu, ia mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar mereka dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan.“Jangan sampai mereka dihukum dua kali, sudah miskin, ketika sakit masih tidak bisa berobat karena persoalan administrasi. Selama masih ada puluhan juta peserta tidak aktif, maka masih ada pekerjaan rumah besar yang belum dituntaskan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
12 Juni 2026LensaDaily - Pemerintah diingatkan jika penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak boleh mengabaikan dampak langsung yang dirasakan kelompok rentan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait, yang membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Menurut Marwan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan penguatan akurasi penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan sosial. Ia mengingatkan bahwa peserta PBI mayoritas berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan.“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” tegas Marwan.Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan tetap terpenuhi, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi paling lemah. Karena itu, ucapnya, setiap kebijakan korektif harus disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.Marwan juga mengingatkan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI, padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan basis data, agar pembaruan data tidak berujung pada pengabaian realitas sosial.“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Politisi asal dapil Sumut II.Dalam konteks tersebut, ia mendorong Kementerian Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Baginya, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
10 Februari 2026LensaDaily - Layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini mulai aktif kembali setelah keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dan tidak dapat digunakan untuk berobat.Hal ini ditegaskan langkah cepat DPR RI yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Sebab itu, memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, ia mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.Dasco, secara lugas, menekankan kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif. “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.
09 Februari 2026


