LensaDaily - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan dan mengefisiensikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Dengan langkah ini, pemerintah berharap anggaran dapat lebih optimal dalam mendukung program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.Mendagri menegaskan bahwa efisiensi ini tidak dilakukan tanpa alasan. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.Pengurangan Anggaran untuk Belanja Non-PrioritasSurat edaran ini mengatur pemangkasan berbagai pengeluaran yang dianggap kurang mendesak. Beberapa jenis belanja yang terkena penyesuaian adalah acara seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion).Selain itu, belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah juga dipangkas hingga 50 persen. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), sehingga anggaran dapat lebih tepat sasaran.Mendagri mencontohkan bahwa sekolah-sekolah yang rusak dan toilet yang tidak layak akan mendapat perhatian lebih. Begitu pula dengan puskesmas yang harus memiliki standar pelayanan yang lebih baik.Di sisi lain, kepala daerah diminta untuk tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas, dan manfaat dari setiap anggaran yang diefisiensikan. Semua keputusan harus sejalan dengan delapan misi pembangunan atau Asta Cita, tujuh belas program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut mengawasi penggunaannya. Pemerintah juga akan memantau perubahan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan efektif, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Reporter : Mulyadi Muis
24 Februari 2025Tag: efisiensi
LensaDaily - Komisi V DPR RI memprotes besaran efisiensi yang dilakukan pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum.Efisiensi besar-besaran pada instansi ini berimbas pada pembatalan beberapa proyek infrastruktur, baik yang terkait dengan pembangunan fisik maupun kegiatan non-prioritas.Protes ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum yang berlangsung Kamis (6/2/2025).Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dengan gamblang mengungkapkan ketidaksetujuannya atas pemangkasan anggaran besar-besaran pada Kementerian pekerjaan Umum.Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah.βKalau saya ditanya setuju nggak anggaran Menteri PU sebesar itu? 1000% saya bilang saya tidak setuju! Tapi bukan kewenangan saya, saya bukan presiden. Masalahnya kondisi hari ini kita serahkan dulu sepenuhnya kepada pemerintah,β ujar Lasarus.Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo memaparkan bahwa anggaran Kementerian PU yang semula sebesar Rp110,95 triliun harus mengalami pemotongan signifikan, sehingga tersisa hanya Rp29,57 triliun.Hal ini lantas berpengaruh pada target pembangunan infrastruktur bidang PU termasuk tidak adanya pembangunan jembatan gantung dan preservasi jembatan dan sejumlah proyek pembangunan lainnya.Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap anggaran yang kecil dan khawatir aspirasi daerah tidak bisa terealisasi.Ia menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, mereka dibebani sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah dan berharap hal itu dapat diakomodir dalam pembahasan anggaran yang akan datang.Salah satu protes keras terkait pemotongan anggaran ini juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.Menurutnya dengan anggaran yang ada, KemenPU akan kesulitan melaksanakan pembangunan di daerah yang nantinya pada banyak hal lain.Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat jika berbagai program infrastruktur tidak terlaksana.Selain Menteri Pekerjaan Umum, hadir pula pada kesempatan tersebut sejumlah mitra Komisi V dalam kesempatan tersebut seperti; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas.Sejumlah Kementerian/Lembaga tersebut juga mengalami efisiensi anggaran dengan besaran yang bervariatif. Meski masih menuai berbagai polemik, Komisi V DPR RI tetap melakukan pengesahan terhadap pagu indikatif sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir lantaran penentuan besaran anggaran merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden yang dan Surat Menteri Keuangan. (*)(Jakarta)
06 Februari 2025