icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Efisiensi Anggaran 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

Lensa Daily - Nasional
Senin, 24 Feb 2025 16:50 WIB

LensaDaily - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan dan mengefisiensikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Dengan langkah ini, pemerintah berharap anggaran dapat lebih optimal dalam mendukung program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Mendagri menegaskan bahwa efisiensi ini tidak dilakukan tanpa alasan. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.

Pengurangan Anggaran untuk Belanja Non-Prioritas

Surat edaran ini mengatur pemangkasan berbagai pengeluaran yang dianggap kurang mendesak. Beberapa jenis belanja yang terkena penyesuaian adalah acara seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion).

Selain itu, belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah juga dipangkas hingga 50 persen. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), sehingga anggaran dapat lebih tepat sasaran.

Mendagri mencontohkan bahwa sekolah-sekolah yang rusak dan toilet yang tidak layak akan mendapat perhatian lebih. Begitu pula dengan puskesmas yang harus memiliki standar pelayanan yang lebih baik.

Di sisi lain, kepala daerah diminta untuk tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas, dan manfaat dari setiap anggaran yang diefisiensikan. Semua keputusan harus sejalan dengan delapan misi pembangunan atau Asta Cita, tujuh belas program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut mengawasi penggunaannya. Pemerintah juga akan memantau perubahan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan efektif, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Reporter : Mulyadi Muis

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini