icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: mendagri


Efisiensi Anggaran 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

LensaDaily - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan dan mengefisiensikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Dengan langkah ini, pemerintah berharap anggaran dapat lebih optimal dalam mendukung program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.Mendagri menegaskan bahwa efisiensi ini tidak dilakukan tanpa alasan. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.Pengurangan Anggaran untuk Belanja Non-PrioritasSurat edaran ini mengatur pemangkasan berbagai pengeluaran yang dianggap kurang mendesak. Beberapa jenis belanja yang terkena penyesuaian adalah acara seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion).Selain itu, belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah juga dipangkas hingga 50 persen. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), sehingga anggaran dapat lebih tepat sasaran.Mendagri mencontohkan bahwa sekolah-sekolah yang rusak dan toilet yang tidak layak akan mendapat perhatian lebih. Begitu pula dengan puskesmas yang harus memiliki standar pelayanan yang lebih baik.Di sisi lain, kepala daerah diminta untuk tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas, dan manfaat dari setiap anggaran yang diefisiensikan. Semua keputusan harus sejalan dengan delapan misi pembangunan atau Asta Cita, tujuh belas program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut mengawasi penggunaannya. Pemerintah juga akan memantau perubahan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan efektif, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Reporter : Mulyadi Muis

24 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri: Tunggu Putusan Sidang Dismissal MK

LensaDaily - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh percepatan jadwal putusan dismissal oleh MK. Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun dipercepat menjadi 4 - 5 Februari 2025. "Kami menunggu putusan dismissal dari MK. ujar Tito saat konfrensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/01)Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemerintah melihat adanya peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan. Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan dismissal "Bapak Presiden memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," tegas Tito.Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa. Pelantikan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025. "Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk masyarakat," ungkapnya.Menanggapi penundaan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Mendagri Tito Karnavian untuk rapat pada Senin mendatang guna membahas perubahan jadwal pelantikan. "Kami mengundang Mendagri untuk rapat pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah," ujar Rifqi.Rifqi menambahkan bahwa dirinya secara personal mendukung pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun tidak. "Saya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun yang berperkara namun ditolak karena dismissal, bisa dilaksanakan secara serentak," ungkapnya.(Jakarta)

01 Februari 2025

Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar dan Menengah

LensaDaily - Pendidikan dasar menengah akan menjadi perhatian yang besar bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian setelah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.Mendagri mengaku  urusan pendidikan dasar dan menengah akan menjadi perhatian bagi kepala daerah, seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), perbaikan sarana dan prasarana sekolah, guru, dan sekolah swasta. Untuk itu,  Kementerian Dalam Negeri akan menggelar pertemuan dengan seluruh kepala daerah beserta sekda.“Nanti kami akan melaksanakan Zoom Meeting berdua [bersama Mendikdasmen] dengan semua yang ada stakeholder di wilayah,” ujarnya di hadapan awak media usai pertemuan dengan Mendikdasmen di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).Dia menegaskan, koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kemendagri penting lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh Pemda selaku pelaksana kebijakan.Kemendagri akan meminta Pemda untuk dapat menjalankan kebijakan itu.“Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen),” tegasnya.Terkait dukungan Pemda terhadap sekolah swasta, Kemendagri bakal melihat daerah mana saja yang telah memberikan hibah atau bantuan. Kebijakan ini juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kemendagri bakal memublikasikan kepada publik ihwal daerah mana saja yang telah menyalurkan bantuan. Begitu pula dengan daerah yang memiliki kemampuan fiskal, tapi tidak menyalurkannya.“Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya [terkait] perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang [sekolah] negeri tapi juga yang swasta,” tandasnya.Sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Dia menjelaskan, substansi SPMB sudah disetujui oleh Presiden serta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda. “Khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” jelasnya.Lebih lanjut, dirinya berterima kasih kepada Mendagri yang berkomitmen mendukung sosialisasi dan pelaksanaan teknis kebijakan tersebut kepada kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Reporter : Mulyadi Muis

31 Januari 2025