LensaDaily - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh percepatan jadwal putusan dismissal oleh MK. Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun dipercepat menjadi 4 - 5 Februari 2025.
"Kami menunggu putusan dismissal dari MK. ujar Tito saat konfrensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/01)
Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemerintah melihat adanya peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan. Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan dismissal
"Bapak Presiden memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," tegas Tito.
Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa. Pelantikan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025. "Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi penundaan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Mendagri Tito Karnavian untuk rapat pada Senin mendatang guna membahas perubahan jadwal pelantikan.
"Kami mengundang Mendagri untuk rapat pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah," ujar Rifqi.
Rifqi menambahkan bahwa dirinya secara personal mendukung pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun tidak.
"Saya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun yang berperkara namun ditolak karena dismissal, bisa dilaksanakan secara serentak," ungkapnya.
(Jakarta)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini