icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pilkada


Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Herman: Bukan Solusi

LensaDaily - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal. Benny menilai, Pilkada tidak langsung justru berpotensi mempertahankan masalah klasik seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara. “Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, Senin 5 Januari 2026.Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mengemuka. Pemerintah mengeklaim, langkah ini merupakan solusi untuk memangkas biaya politik yang besar. Wacana tersebut kembali bergulir setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung sejumlah partai politik pendukung pemerintah.Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan agar pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD. Usulan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar akhir tahun lalu.Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan, akar persoalan Pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Karena itu, ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa yang kuat. “Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” katanya.Terkait tingginya ongkos politik, Benny berpandangan negara seharusnya mengambil peran lebih besar dengan membiayai pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas demokrasi atau menghilangkan hak rakyat memilih pemimpin secara langsung.“Jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.Di akhir pernyataannya, Benny mengajak masyarakat untuk tetap optimistis dan tidak apatis terhadap politik. Ia menegaskan perjuangan politik seharusnya tetap berorientasi pada kepentingan rakyat. “Jangan pernah putus asa berjuang untuk rakyat. Politik itu harus riang gembira,” pungkasnya.

06 Januari 2026

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri: Tunggu Putusan Sidang Dismissal MK

LensaDaily - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh percepatan jadwal putusan dismissal oleh MK. Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun dipercepat menjadi 4 - 5 Februari 2025. "Kami menunggu putusan dismissal dari MK. ujar Tito saat konfrensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/01)Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemerintah melihat adanya peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan. Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan dismissal "Bapak Presiden memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," tegas Tito.Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa. Pelantikan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025. "Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk masyarakat," ungkapnya.Menanggapi penundaan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Mendagri Tito Karnavian untuk rapat pada Senin mendatang guna membahas perubahan jadwal pelantikan. "Kami mengundang Mendagri untuk rapat pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah," ujar Rifqi.Rifqi menambahkan bahwa dirinya secara personal mendukung pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun tidak. "Saya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun yang berperkara namun ditolak karena dismissal, bisa dilaksanakan secara serentak," ungkapnya.(Jakarta)

01 Februari 2025