LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.Dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN)."Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wakil KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.Penyidik KPK mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen."Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu."Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut. Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.Ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025. "Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap Tanak
05 November 2025Tag: gubernurriau
LensaDaily - Gubernur Riau, Abdul Wahid diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini, selain mengamankan Abdul Wahid, juga turut sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah provinsi Riau, dan pihak swasta.Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan adanya tim menggelar operasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut, diamankannya Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya."Benar, sementara masih berproses," ujarnya, Senin 3 November 2025.Selain pihak terkait, KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.Penangkapan terhadap Abdul Wahid begitu mengejutkan. Pasalnya, ia baru 8 bulan yang lalu dilantik sebagai Gubernur Riau dalam sebuah upacara pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.Melihat kiprahnya, Abdul Wahid sebelum menjabat Gubernur Riau pernah menjabat Anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024. Dalam situs e-LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjadi anggota DPR RI pada 31 Maret 2024.Abdul Wahid dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total Rp4.806.046.622 dengan rincian harta tanah dan bangunan senilai Rp4.905.000.000, yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir hingga tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.Abdul Wahid juga tercatat memiliki alat transportasi berupa dua mobil dengan nilai total Rp780.000.000. Adapun kas dan setara kas Rp6.306.046.622 serta hutang sebesar Rp1.500.000.000.
04 November 2025


