LensaDaily - Gubernur Riau, Abdul Wahid diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini, selain mengamankan Abdul Wahid, juga turut sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah provinsi Riau, dan pihak swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan adanya tim menggelar operasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut, diamankannya Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya.
"Benar, sementara masih berproses," ujarnya, Senin 3 November 2025.
Selain pihak terkait, KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Penangkapan terhadap Abdul Wahid begitu mengejutkan. Pasalnya, ia baru 8 bulan yang lalu dilantik sebagai Gubernur Riau dalam sebuah upacara pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
Melihat kiprahnya, Abdul Wahid sebelum menjabat Gubernur Riau pernah menjabat Anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024. Dalam situs e-LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjadi anggota DPR RI pada 31 Maret 2024.
Abdul Wahid dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total Rp4.806.046.622 dengan rincian harta tanah dan bangunan senilai Rp4.905.000.000, yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir hingga tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Abdul Wahid juga tercatat memiliki alat transportasi berupa dua mobil dengan nilai total Rp780.000.000. Adapun kas dan setara kas Rp6.306.046.622 serta hutang sebesar Rp1.500.000.000.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini