LensaDaily - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan.Kasus ini, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.Ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
2 hari yang laluTag: kpk
LensaDaily - Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hal tidak lazim. Secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat."Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengutip dpr.go.id Kamis 26 Maret 2026.Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.Soedeson Tandra mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga."Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara."Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap."Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026."Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan."Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
26 Maret 2026LensaDaily - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jet pribadi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. KPK menegaskan, sejak awal melakukan mitigasi guna pencegahan korupsi.Menag di awal menjelaskan bahwa sudah beberapa kali datang ke KPK. Menag bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang dia duga waktu itu terkait penyelenggaraan haji. Menag juga beberapa kali berkonsultasi ke KPK.“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Menag juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Menag bertekad dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.“Laporkan apapun yang mungkinsyubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya. Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal.“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia. “Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.
23 Februari 2026LensaDaily - Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatanganinya dinilai tidak jujur. Sebab, UU KPK tersebut disahkan saat Jokowi menjabat sebagai presiden.“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 16 Februari 2026.Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh."Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR."Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut."Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
17 Februari 2026LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024."Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. Kendati demikian, KPK belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden ke-7 Joko Widodo ke negara tersebut. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jamaah haji reguler yang menjadi persoalan kronis di Indonesia.Eks Menag Yaqut juga belum memberikan komentar soal penetapan tersangka tersebut.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
09 Januari 2026


