LensaDaily - Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Syah Afandin menjabat sebagai Wabup Langkat, ia menggantikan Terbit Rencana Peranginangin, yang merupakan suami Tiorita sebagai Plt yang tersandung kasus hukum oleh KPK.Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim ditangkap KPK, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat."Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Diminta segera melaksanakan penunjukan PLT agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal," kata Bobby Nasution, Senin 6 Juli 2026.Gubernur Sumut sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Boru Surbakti, yang juga selaku Wakil Bupati Langkat. Bobby Nasution berharap Tio melanjutkan dan memimpin roda Pemkab Langkat. "Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas Bupati, tugas melaksanakan tugas-tugas Bupati," sebut Bobby Nasution.Tiorita Boru Surbakti merupakan politisi Partai Golkar dan istri dari Terbit Rencana Perangin-Angin, mantan Bupati Langkat yang sebelumnya diamankan dalam OTT KPK, pada Januari 2022, lalu. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya. Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021.Lanjut, Bobby Nasution menyayangkan atas penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin itu, yang dilakukan oleh KPK."Yang pertama disayangkan kembali lagi ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK terhadap Bupati. Ini sangat disayangkan," sebut Gubernur Sumut.Bobby Nasution mengungkapkan dari kasus korupsi ini, menjelaskan Ondim yang menjadi korban dan dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Langkat. Apa lagi, uang yang di korupsi anggaran pengadaan baju seragam untuk siswa-siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat. "Tentu yang dikorbankan adalah masyarakat, yang menjadi korban utama. Karena uang, digunakan untuk membangun di daerah untuk anak-anak sekolah, harapan kita. Ini tidak terjadi kembali," jelas Bobby Nasution. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 7 orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Bahwa dalam peristiwa menangkap tangan tersebut, tim penyelidik menyelamatkan sejumlah 7 orang, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.Budi menuturkan, dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Langkat Syah Afandin dan sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta.KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto. “Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ungkap dia.Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura.Kemudian, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.***
06 Juli 2026Tag: komisipemberantasankorupsi
LensaDaily - Bupati Langkat, Syah Afandin, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pria yang akrab disapa Ondim itu diamankan bersama enam orang lainnya, terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta."Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.KPK mengungkapkan bahwa rangkaian operasi dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek."Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," kata Budi.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat."Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," jelasnya.Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK."Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan saat operasi tangkap tangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut."Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tegas Budi.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.***
04 Juli 2026LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi senyap di Sumatera Utara (Sumut), dengan mengamankan sejumlah orang. Kabar yang beredar, Bupati Langkat Syah Afandin turut terjaring dalam operasi tersebut pada Kamis 2 Juli 2026 petang.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut menjaring sejumlah orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin yang akrab disapa Ondim. Namun, Fitroh belum menjelaskan detil penindakan ini."Benar," ungkap Fitroh saat dikonfirmasi operasi KPK di sejumlah daerah di Sumut tersebut, Jumat 3 Juli 2026.Kabur yang beredar, selain Ondim, OTT ini juga turut mengamankan rekanan proyek atau pihak swasta, serta mantan anggota DPRD Sumut. Penindakan ini disebut-sebut terkait fee proyek.Pasca OTT tersebut, sejumlah orang yang diamankan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa yang berlangsung hingga Jumat 3 Juli 2026 dini hari. Terlihat sejumlah pria masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polrestabes Medan membawa beberapa koper.Belum diketahui kasus apa yang menjerat Ondim yang juga menjabat Ketua Umum DPW PAN Sumatera Utara itu. Dugaan yang menguat, OTT tersebut berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Langkat.Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan apakah pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.***
03 Juli 2026LensaDaily - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan.Kasus ini, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.Ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
04 Juni 2026LensaDaily - Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hal tidak lazim. Secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat."Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengutip dpr.go.id Kamis 26 Maret 2026.Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.Soedeson Tandra mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga."Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara."Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap."Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026."Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan."Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
26 Maret 2026


