LensaDaily - Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Syah Afandin menjabat sebagai Wabup Langkat, ia menggantikan Terbit Rencana Peranginangin, yang merupakan suami Tiorita sebagai Plt yang tersandung kasus hukum oleh KPK.Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim ditangkap KPK, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat."Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Diminta segera melaksanakan penunjukan PLT agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal," kata Bobby Nasution, Senin 6 Juli 2026.Gubernur Sumut sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Boru Surbakti, yang juga selaku Wakil Bupati Langkat. Bobby Nasution berharap Tio melanjutkan dan memimpin roda Pemkab Langkat. "Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas Bupati, tugas melaksanakan tugas-tugas Bupati," sebut Bobby Nasution.Tiorita Boru Surbakti merupakan politisi Partai Golkar dan istri dari Terbit Rencana Perangin-Angin, mantan Bupati Langkat yang sebelumnya diamankan dalam OTT KPK, pada Januari 2022, lalu. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya. Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021.Lanjut, Bobby Nasution menyayangkan atas penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin itu, yang dilakukan oleh KPK."Yang pertama disayangkan kembali lagi ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK terhadap Bupati. Ini sangat disayangkan," sebut Gubernur Sumut.Bobby Nasution mengungkapkan dari kasus korupsi ini, menjelaskan Ondim yang menjadi korban dan dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Langkat. Apa lagi, uang yang di korupsi anggaran pengadaan baju seragam untuk siswa-siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat. "Tentu yang dikorbankan adalah masyarakat, yang menjadi korban utama. Karena uang, digunakan untuk membangun di daerah untuk anak-anak sekolah, harapan kita. Ini tidak terjadi kembali," jelas Bobby Nasution. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 7 orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Bahwa dalam peristiwa menangkap tangan tersebut, tim penyelidik menyelamatkan sejumlah 7 orang, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.Budi menuturkan, dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Langkat Syah Afandin dan sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta.KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto. “Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ungkap dia.Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura.Kemudian, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.***
06 Juli 2026Tag: operasitangkaptangan
LensaDaily - Bupati Langkat, Syah Afandin, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pria yang akrab disapa Ondim itu diamankan bersama enam orang lainnya, terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta."Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.KPK mengungkapkan bahwa rangkaian operasi dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek."Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," kata Budi.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat."Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," jelasnya.Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK."Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan saat operasi tangkap tangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut."Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tegas Budi.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.***
04 Juli 2026LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi senyap di Sumatera Utara (Sumut), dengan mengamankan sejumlah orang. Kabar yang beredar, Bupati Langkat Syah Afandin turut terjaring dalam operasi tersebut pada Kamis 2 Juli 2026 petang.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut menjaring sejumlah orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin yang akrab disapa Ondim. Namun, Fitroh belum menjelaskan detil penindakan ini."Benar," ungkap Fitroh saat dikonfirmasi operasi KPK di sejumlah daerah di Sumut tersebut, Jumat 3 Juli 2026.Kabur yang beredar, selain Ondim, OTT ini juga turut mengamankan rekanan proyek atau pihak swasta, serta mantan anggota DPRD Sumut. Penindakan ini disebut-sebut terkait fee proyek.Pasca OTT tersebut, sejumlah orang yang diamankan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa yang berlangsung hingga Jumat 3 Juli 2026 dini hari. Terlihat sejumlah pria masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polrestabes Medan membawa beberapa koper.Belum diketahui kasus apa yang menjerat Ondim yang juga menjabat Ketua Umum DPW PAN Sumatera Utara itu. Dugaan yang menguat, OTT tersebut berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Langkat.Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan apakah pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.***
03 Juli 2026LensaDaily - Gubernur Riau, Abdul Wahid diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini, selain mengamankan Abdul Wahid, juga turut sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah provinsi Riau, dan pihak swasta.Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan adanya tim menggelar operasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut, diamankannya Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya."Benar, sementara masih berproses," ujarnya, Senin 3 November 2025.Selain pihak terkait, KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.Penangkapan terhadap Abdul Wahid begitu mengejutkan. Pasalnya, ia baru 8 bulan yang lalu dilantik sebagai Gubernur Riau dalam sebuah upacara pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.Melihat kiprahnya, Abdul Wahid sebelum menjabat Gubernur Riau pernah menjabat Anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024. Dalam situs e-LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjadi anggota DPR RI pada 31 Maret 2024.Abdul Wahid dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total Rp4.806.046.622 dengan rincian harta tanah dan bangunan senilai Rp4.905.000.000, yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir hingga tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.Abdul Wahid juga tercatat memiliki alat transportasi berupa dua mobil dengan nilai total Rp780.000.000. Adapun kas dan setara kas Rp6.306.046.622 serta hutang sebesar Rp1.500.000.000.
04 November 2025LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pernyataannya di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, mengutip setneg.go.id, Jumat 22 Agustus 2025.Mensesneg menambahkan, Presiden mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya terhadap Immanuel, dan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, pemerintah akan segera melakukan pergantian.“Dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” ujar Mensesneg.Mensesneg pun menekankan kembali pesan Kepala Negara kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua, bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menegaskan komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimulai dari para pejabat pemerintahan. Mensesneg mengakui, pemberantasan korupsi masih menjadi persoalan atau PR besar dalam pemerintahan.“Dengan kejadian ini akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh seluruh jajaran, tidak hanyak kepada kabinet,” tegas Mensesneg.Tak hanya mengenai pemberantasan korupsi, imbuh Mensesneg, Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.“Berkali-kali beliau juga sudah menyampaikan kepada seluruh (jajaran), terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi di dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya, selain dalam hal menyampaikan statement-statement yang tidak membuat gaduh di masyarakat. Jadi, dua hal ini selalu terus-menerus diingatkan oleh Bapak Presiden sebagai bagian dari warning kepada kita semua,” pungkas Mensesneg.
22 Agustus 2025


