LensaDaily - Kasus videografer Amsal Sitepu atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berimbas pada evaluasi menyeluruh, termasuk Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Komisi III mendesak dilakukan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.Dalam forum yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.Tak hanya itu, pihaknya turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjut Habiburokhman.Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Sebab itu, ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.Demi memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.Pun, dirinya menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
03 April 2026Tag: hakim
LensaDaily - Videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini pada sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 April 2026.Sidang yang dipimpin Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Amsal tak terbukti bersalah atas dakwaan primer dan sekunder jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut.Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026LensaDaily - Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 19 November 2025.Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, yang seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana ditampilkan dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.Dalam kesempatan itu, Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon. “Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya usai membacakan kesimpulan rapat.Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan. Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu.Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.Menutup rapat, Sari mengapresiasi seluruh anggota Komisi III atas kerja intensif selama proses seleksi berlangsung. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya,” tandasnya.Ketujuh nama calon Komisioner KY yang disahkan adalah sebagai berikut:F. Willem Saija – Unsur Mantan HakimSetyawan Hartono – Unsur Mantan HakimAnita Kadir – Unsur Praktisi HukumDesmihardi – Unsur Praktisi HukumAndi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi HukumAbdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi HukumAbhan – Unsur Tokoh Masyarakat
19 November 2025LensaDaily - Komisi III DPR RI mengambil keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA mengikuti pengujian ini.Urut-urutan rapatnya dimulai dengan pandangan fraksi terhadap persetujuan 16 calon hakim tersebut. Baru setelahnya diambil keputusan."Agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan," sebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Selasa 16 September 2025.Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM sesuai hasil persetujuan Komisi III menyetujui:Hakim Agung:- Heru Pramono- Budi Nugroho- Annas Mustaqim- Hari Sugiharto- Triyono Martanto- Agustinus Purnomo Hadi- Diana Malemita Ginting- Lailatul Arofah- Julius Panjaitan- Alimin Ribut Sujono- Muhayah- Ennid Hasanuddin- SuradiHakim Ad Hoc HAM:- Agus Budianto- Bonifasius Nadya Arybowo- Puguh Haryogi“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan, maka dengan ini Komisi III memberikan persetujuan Calon Hakim AD HOC dan Hakim Agung,” tuturnya.
16 September 2025LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280%. Kenaikan gaji ini disampaikan Presiden saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden.Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun.Selain itu, Kepala Negara turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya. (*)(Jakarta)
12 Juni 2025


