icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: jampidsus


Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto ke Luar Negeri

LensaDaily - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah alias FA dan seorang pihak swasta Don Ritto dilakukan pencegahan pergi ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini terkait tiga kasus besar yang menjerat keduanya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Hal ini langsung dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026). Kata dia, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). "Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ucapnya melalui pesan singkat.Lanjutnya menjelaskan, bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Dok Kejagung)Sebelumnya diberitakan, Rudi Margono yang kini menjadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah beberkan pesan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Kata Rudi, dirinya diminta menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah."(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Selain itu, ia akui dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari tadi. Bahkan kata dia, penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan."Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," jelasnya.Lanjut Rudi menjelaskan, bahwa dirinya akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas. Selain menuntaskan perkara, dia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara."Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," beber Rudi.Terkait status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi jika Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, dia mengatakan saat ini belum ada penahanan terhadap Febrie."Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," jelas Rudi.Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini, proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres)."Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Pihaknya akan segera mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama."Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya.Untuk diketahui, adapun tiga kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.***

13 Juli 2026

Pengusutan Kasus yang Melibatkan Oknum Pejabat Aparat Hukum Momentum Bersih-bersih

LensaDaily - Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai melalui fungsi pengawasan, Komisi III mendorong proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.Salah satu langkah yang didorong Komisi III adalah pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik."Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengutip drp.go.id Minggu 12 Juli 2026.Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menegaskan DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan berada di koridor yang benar. Untuk itu, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Pembentukan Panja tersebut didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Melalui Panja, Komisi III akan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi."Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Habiburokhman juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, agenda besar pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga kekompakan, sinergi, dan kesamaan langkah dalam menjalankan tugasnya."Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," pungkasnya.***

12 Juli 2026

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Bentuk Panja

LensaDaily - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pembentukan Panja dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.Melalui Panja tersebut, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung. DPR menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung."Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.Selain mengawal proses hukum, Komisi III mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut. DPR menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga sehingga tidak boleh muncul konflik ataupun gesekan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen dalam menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga penanganan perkara berlangsung objektif dan dipercaya publik."Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.Habiburokhman menjelaskan Panja akan bekerja secara aktif mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam proses penyidikan. Seluruh aktivitas pengawasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga sepakat mengukuhkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menambahkan, Panja tidak hanya akan mengawasi perkembangan perkara yang tengah berjalan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara menyeluruh."Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat  supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi langsung bersama Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Amru menilai kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum. "Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.***

11 Juli 2026

Muncul ke Publik, Ini Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Soal 3 Kasus TTPU dan Korupsi yang Ditangani Polri

LensaDaily - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya mucul ke publik dan memberikan pernyataannya terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.Febrie melakukan konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026 pagi. Ini adalah kali pertama Febrie berbicara di depan publik sejak proses penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkordan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:"Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya.""Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:""Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat.""Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri.""Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden. Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara.""Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).""Yang kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.""Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.""Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar.""Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat.""Enam, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.""Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."***

10 Juli 2026

Harli Siregar Gantikan Idianto Jadi Kajati Sumut

LensaDaily - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan sejumlah mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jaksa Agung menunjuk Kapuspen Kejagung, Harli Siregar menjadi Kajati Sumut, menggantikan Idianto.Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia."Infonya begitu (mutasi), tapi kami belum terinformasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawam, Jumat 4 Juli 2025. Mutasi tersebut salah satunya terhadap Kapuspen Harli Siregar yang ditunjuk untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Sedangkan Kajati Sumatera Utara Idianto, menempati posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.Sementara pengganti Harli untuk posisi Kapuspenkum kini diisi oleh Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.Sosok baru yang mengisi sebagai Wakil Kajati Sulawesi Tenggara yakni Sugiyatna. Dia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Nama lain yang juga terkena mutasi adalah Direktur Penyidikan Jasa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohari. Posisi baru yang dia tempati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.Sedangkan pengganti Qohar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yakni Nurcahyo Jungkung Madyo. Dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

04 Juli 2025