LensaDaily - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan sejumlah mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jaksa Agung menunjuk Kapuspen Kejagung, Harli Siregar menjadi Kajati Sumut, menggantikan Idianto.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
"Infonya begitu (mutasi), tapi kami belum terinformasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawam, Jumat 4 Juli 2025.
Mutasi tersebut salah satunya terhadap Kapuspen Harli Siregar yang ditunjuk untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Sedangkan Kajati Sumatera Utara Idianto, menempati posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.
Sementara pengganti Harli untuk posisi Kapuspenkum kini diisi oleh Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sosok baru yang mengisi sebagai Wakil Kajati Sulawesi Tenggara yakni Sugiyatna. Dia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Nama lain yang juga terkena mutasi adalah Direktur Penyidikan Jasa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohari. Posisi baru yang dia tempati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan pengganti Qohar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yakni Nurcahyo Jungkung Madyo. Dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini