icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: jokowi


Sepakat Revisi UU KPK Versi Lama, DPR Sebut Jokowi Tak Jujur

LensaDaily - Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatanganinya dinilai tidak jujur. Sebab, UU KPK tersebut disahkan saat Jokowi menjabat sebagai presiden.“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 16 Februari 2026.Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh."Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR."Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut."Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

17 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR Sebut RJ Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru

LensaDaily - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang tak lagi berlanjut usai menempuh jalur keadilan restoratif disebut bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan.Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.“Kami apresiasi Kapolda  Metro Jaya  beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.Komisi III, tambahnya, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggy Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masiny hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif."Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif."Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

18 Januari 2026

Dicecar Ratusan Pertanyaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Ditahan

LensaDaily - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo cs dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai diperiksa Kamis 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Po. Budi Hermanto, Kamis 13 November 2025.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan, ketiganya kemudian diperbolehkan pulang atau tidak dilakukan penahanan.“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujarnya.Diketahui, pemeriksaan ini adalah pertama kalinya usai penetapan tersangka. Pemeriksaan para tersangka pun didampingi para simpatisan yang menunggu sampai malam hari.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti."Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

14 November 2025

8 Orang Tersangka Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

LensaDaily - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tuduhan ijazah Joko Widodo palsu. Sedangkan terlapor kasus ini ada 12 orang, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya."Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. Kemudian, pada 30 April 2025, eks Gubernur DKI Jakarta itu buat laporan di Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi beberapa penasihat hukum.Usai buat laporan, dia mengatakan, hal ini sebenernya masalah kecil. Tapi, supaya semua jelas, dirinya pun terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi, Rabu, 30 April 2025.Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali.Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

07 November 2025

Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan ijazah Palsu Jokowi

LensaDaily - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.Penyidik terus mengusut kasus tuding ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut."Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat 31 Oktober 2025.Selain itu, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut. Ade Ary menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun."Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelasnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara."Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," jelas Brigjen Pol. Ade Ary.Brigjen Pol. Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Kemudian, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini."Itulah yang dikomunikasikan," jelasnya.

01 November 2025