icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Hari Ini Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke JPU

Lensa Daily - Nasional
Senin, 22 Jun 2026 09:17 WIB

LensaDaily - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Senin 22 Juni 2026. Keduanya ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

“Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu 21 Juni 2026.


Ia menerangkan, tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dibantarkan karena adanya penyakit bawaan yang harus mendapatkan penanganan medis.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas.

Diketahui, keduanya dilakukan penahanan terkait dugaan kasus ijazah palsu Jokowi sejak Jumat (19/6/26). Penahanan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebutkan Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim pembela dokter Tifa (TPDT) menyampaikan Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini