LensaDaily - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 22 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Pol. Iman.Kombes Pol. Iman juga mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Apabila ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ungkapnya.Ditambahkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Ia pun mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Kombes Pol. Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, ujarnya, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.“Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya,” ujarnya.
22 Juni 2026Tag: roysuryo
LensaDaily - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Senin 22 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.“Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu 21 Juni 2026.Ia menerangkan, tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dibantarkan karena adanya penyakit bawaan yang harus mendapatkan penanganan medis.“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas.Diketahui, keduanya dilakukan penahanan terkait dugaan kasus ijazah palsu Jokowi sejak Jumat (19/6/26). Penahanan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.Sebelumnya, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebutkan Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.Tim pembela dokter Tifa (TPDT) menyampaikan Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
22 Juni 2026LensaDaily - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo cs dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai diperiksa Kamis 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Po. Budi Hermanto, Kamis 13 November 2025.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan, ketiganya kemudian diperbolehkan pulang atau tidak dilakukan penahanan.“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujarnya.Diketahui, pemeriksaan ini adalah pertama kalinya usai penetapan tersangka. Pemeriksaan para tersangka pun didampingi para simpatisan yang menunggu sampai malam hari.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti."Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.
14 November 2025


