LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mengundang para Presiden RI dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdahulu, Menteri Luar Negeri terdahulu, hingga para Ketua Umum Partai Politik dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Pertemuan ini digelar sebagai ruang diskusi lintas generasi kepemimpinan bangsa.“Alhamdulillah, hampir sebagian besar hadir. Tentunya ini nanti malam untuk berdiskusi bersilaturahmi, saling bertukar pandangan,” ungkap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya di hadapan awak media.Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa pertemuan ini nantinya akan membahas berbagai hal strategis nasional serta global. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi Presiden untuk bertukar pandangan dengan para tokoh penting bangsa.“Bapak Presiden ingin mendengar pandangan dari tokoh-tokoh tersebut,” pungkasnya.Tampak hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin.Pertemuan lintas generasi pemimpin bangsa ini mencerminkan kesinambungan kepemimpinan sekaligus simbol kuat kolaborasi nyata pemerintah untuk kemajuan bangsa.
03 Maret 2026Tag: JokoWidodo
LensaDaily - Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatanganinya dinilai tidak jujur. Sebab, UU KPK tersebut disahkan saat Jokowi menjabat sebagai presiden.“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 16 Februari 2026.Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh."Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR."Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut."Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
17 Februari 2026LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024."Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. Kendati demikian, KPK belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden ke-7 Joko Widodo ke negara tersebut. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jamaah haji reguler yang menjadi persoalan kronis di Indonesia.Eks Menag Yaqut juga belum memberikan komentar soal penetapan tersangka tersebut.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
09 Januari 2026LensaDaily - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo cs dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai diperiksa Kamis 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Po. Budi Hermanto, Kamis 13 November 2025.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan, ketiganya kemudian diperbolehkan pulang atau tidak dilakukan penahanan.“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujarnya.Diketahui, pemeriksaan ini adalah pertama kalinya usai penetapan tersangka. Pemeriksaan para tersangka pun didampingi para simpatisan yang menunggu sampai malam hari.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti."Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.
14 November 2025LensaDaily - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tuduhan ijazah Joko Widodo palsu. Sedangkan terlapor kasus ini ada 12 orang, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya."Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. Kemudian, pada 30 April 2025, eks Gubernur DKI Jakarta itu buat laporan di Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi beberapa penasihat hukum.Usai buat laporan, dia mengatakan, hal ini sebenernya masalah kecil. Tapi, supaya semua jelas, dirinya pun terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi, Rabu, 30 April 2025.Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali.Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
07 November 2025


