LensaDaily - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 22 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Pol. Iman.Kombes Pol. Iman juga mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Apabila ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ungkapnya.Ditambahkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Ia pun mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Kombes Pol. Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, ujarnya, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.“Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya,” ujarnya.
22 Juni 2026Tag: JokoWidodo
LensaDaily - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Senin 22 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.“Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu 21 Juni 2026.Ia menerangkan, tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dibantarkan karena adanya penyakit bawaan yang harus mendapatkan penanganan medis.“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas.Diketahui, keduanya dilakukan penahanan terkait dugaan kasus ijazah palsu Jokowi sejak Jumat (19/6/26). Penahanan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.Sebelumnya, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebutkan Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.Tim pembela dokter Tifa (TPDT) menyampaikan Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
22 Juni 2026LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mengundang para Presiden RI dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdahulu, Menteri Luar Negeri terdahulu, hingga para Ketua Umum Partai Politik dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Pertemuan ini digelar sebagai ruang diskusi lintas generasi kepemimpinan bangsa.“Alhamdulillah, hampir sebagian besar hadir. Tentunya ini nanti malam untuk berdiskusi bersilaturahmi, saling bertukar pandangan,” ungkap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya di hadapan awak media.Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa pertemuan ini nantinya akan membahas berbagai hal strategis nasional serta global. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi Presiden untuk bertukar pandangan dengan para tokoh penting bangsa.“Bapak Presiden ingin mendengar pandangan dari tokoh-tokoh tersebut,” pungkasnya.Tampak hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin.Pertemuan lintas generasi pemimpin bangsa ini mencerminkan kesinambungan kepemimpinan sekaligus simbol kuat kolaborasi nyata pemerintah untuk kemajuan bangsa.
03 Maret 2026LensaDaily - Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatanganinya dinilai tidak jujur. Sebab, UU KPK tersebut disahkan saat Jokowi menjabat sebagai presiden.“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 16 Februari 2026.Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh."Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR."Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut."Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
17 Februari 2026LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024."Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. Kendati demikian, KPK belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden ke-7 Joko Widodo ke negara tersebut. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jamaah haji reguler yang menjadi persoalan kronis di Indonesia.Eks Menag Yaqut juga belum memberikan komentar soal penetapan tersangka tersebut.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
09 Januari 2026


