LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. Kendati demikian, KPK belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden ke-7 Joko Widodo ke negara tersebut. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jamaah haji reguler yang menjadi persoalan kronis di Indonesia.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini