icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ijazahpalsu


Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Periksa Ahli dari Tersangka Wagub Babel Hellyana

LensaDaily - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan ijazah palsu. Pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Hellyana.“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Rabu 25 Februari 2026.Ia menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan ahli tersebut, tim penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).Terkait dengan penahanan, Brigjen Pol. Wira menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasinya. Namun, dia memastikan salah satu pertimbangan tidak ditahannya tersangka karena kooperatif.“Penahanan itu kan tidak mutlak, artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” ungkapnya.Dalam kasus ini, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013. Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

26 Februari 2026

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel, Bareskrim Polri Periksa Hellyana

LensaDaily - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diperiksa Bareskrim Polri terkait ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis 13 November 2025 mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor berinisial AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Jumat 14 November 2025.Ia menegaskan, kasus ini telah masuk pada tahapan penyidikan substantif dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ungkapnya.

14 November 2025

Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan ijazah Palsu Jokowi

LensaDaily - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.Penyidik terus mengusut kasus tuding ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut."Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat 31 Oktober 2025.Selain itu, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut. Ade Ary menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun."Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelasnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara."Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," jelas Brigjen Pol. Ade Ary.Brigjen Pol. Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Kemudian, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini."Itulah yang dikomunikasikan," jelasnya.

01 November 2025