icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan ijazah Palsu Jokowi

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 01 Nov 2025 20:39 WIB

LensaDaily - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.

Penyidik terus mengusut kasus tuding ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat 31 Oktober 2025.

Selain itu, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut. Ade Ary menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun.

"Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara.

"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," jelas Brigjen Pol. Ade Ary.

Brigjen Pol. Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Kemudian, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Itulah yang dikomunikasikan," jelasnya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini