LensaDaily - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 berjalan dengan baik sehingga arus mudik dan arus balik lebaran lancar, aman, nyaman dan berkeselamatan.Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bertugas mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.“Rekan-rekan Polri di mana pun berada, selaku Pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik pada Operasi Ketupat 2025,” ujar Kapolri, Rabu (9/4/2025).Ia mengatakan pengamanan dan pelayanan libur lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan tagline mudik Polri 2025 ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’.Presiden Prabowo Subianto juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Polri.“Tugas pengamanan dan pelayanan pada libur Lebaran tahun ini, berjalan dengan aman, lancar dan diapresiasi oleh Bapak Presiden RI serta masyarakat,” pungkasnya.Kapolri berharap jajarannya terus semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berpesan agar seluruh anggota Polri memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia.“Semoga kita bersama bisa terus selalu bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Salam Presisi!” seru Kapolri.Diketahui Operasi Ketupat yang dilaksanakan sejak 26 Maret hingga 8 April 2025 resmi berakhir. (*)(Jakarta)
09 April 2025Tag: kapolri
LensaDaily - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pembicara pada retret kepala daerah di Magelang pada selasa malam (25/2).Kepada kepala daerah kapolri menitik beratkan bahwa Kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah. Kapolri juga menuturkan, Polri terus berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, melanjutkan investasi dan industrialisasi, hingga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya Kapolri.Penanganan berbagai macam konflik sosial yang terjadi di lingkup masyarakat juga menjadi fokus utama Polri, termasuk juga berbagai kasus kriminal hingga judi online. Dirinya berharap, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengatasi persoalan kamtibmas dengan komprehensif.“Oleh karena itu, mari kita sama-sama bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, dengan pemerintah pusat, dengan TNI-Polri, dengan kementerian lembaga yang ada, dan seluruh elemen yang ada untuk bersama-sama bisa membangun, mewujudkan tujuan nasional kita,” imbuhnya.Dalam retret kali ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga memberikan pemahaman sikap antikorupsi yang perlu dimiliki oleh kepala daerah. Pasalnya mereka memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi, perdagangan, hingga swasembada pangan. Untuk itu, dirinya mewanti-wanti kepala daerah agar mampu menjaga nama baik bangsa dan negara.Setyo mengingatkan, jabatan kepala daerah bukan jabatan seumur hidup, semua akuntabilitas harus dilakukan. Ia berharap, kepala daerah mampu melaksanakan kinerjanya dengan baik serta patuh terhadap peraturan yang berlaku.“Saya berharap semuanya yang baik menjadi lebih baik. Yang patuh menjadi lebih patuh, yang hormat menjadi lebih hormat, yang menghargai terhadap atasan, presiden, pimpinan, siapa pun bisa lebih baik lagi,” ujarnya.Ketua KPK mengingatkan kepala daerah bahwa kekuasaan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Ia juga meminta kepala daerah agar tidak tergiur dengan politik balas budi. Agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terhindar dari dari masalah hukum dikemudian hari.Reporter : Mulyadi Muis
26 Februari 2025LensaDaily - Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menerapkan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mengatasi masalah perihal lalu lintas.Kakorlantas mengatakan, untuk mengetahui masalah atau keluhan masyarakat lalu lintas maka yang harus diperlukan polisi lalu lintas (Polantas) adalah mendekati dan mengayomi masyarakat.“Kita sebagai aparat kepolisian Polantas ya tentunya harus dekat dengan masyarakat, harus diterima di tengah masyarakat, dan kita harus komunikasi dengan masyarakat, dan bahkan kita dengarkan keluhan masyarakat. Setelah Polri, Polantas, sudah dekat di masyarakat tentunya masalah apa yang ada di masyarakat kita sudah tahu. Jadi sosok Polri ini sebagai pelindung, pelayan betul-betul diimplementasikan,” jelas Kakorlantas, Kamis (19/2/2025).Kakorlantas pun memberi contoh sikap Aipda Agus Sudarisman yang berani mengambil keputusan demi kemanusiaan.Aipda Agus adalah Polantas Polresta Bogor Kota yang viral karena melawan arus di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, demi mengawal pasien sakit.Ia mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selalu berpesan agar anggota polisi mengayomi masyarakat. Agus pun menerapkan pesan-pesan itu guna mengetahui apa saja masalah masyarakat dalam berlalu lintas.“Banyak sekali sebetulnya contoh-contoh yang berada di lapangan, Pak Kapolri selalu sampaikan kepada kita semua agar kita bisa dekat dengan masyarakat, tunjukkan bahwa kita tahu persoalan dengan masyarakat,” ujar Kakorlantas.Kakorlantas memastikan, Polantas tidak bangga untuk menilang, tetapi ketika masyarakat tertib dengan sendiri, disiplin dengan sendiri, angka kecelakaan berkurang, pelanggaran tidak ada, pihaknya bangga."Sekarang kan sudah ada era digital, penindakan sudah ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak ada sentuhan lagi, ini bagian transformasi kepolisian, apa yang disampaikan Pak Kapolri tentang presisi, polisi harus di tengah masyarakat dan diterima masyarakat,” pungkasnya. (*)(Jakarta)
19 Februari 2025LensaDaily - Terkait disahkannya revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan evaluasi pejabat negara, termasuk Kapolri mendapat sorotan dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, Poengky Indarti. Ia mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) jika mereka berani memberhentikan Kapolri.Dikutip dari lensaberitajakarta.com, Poengky menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan DPR. Menurutnya, fungsi DPR sebatas melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.“Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002 karena menurut UU tersebut Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tegasnya, Kamis (6/2/2025).Poengky menjelaskan bahwa dalam reformasi struktur Polri, telah ditegaskan bahwa institusi tersebut berada di bawah Presiden secara langsung. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki alasan untuk mengintervensi kewenangan tersebut.“Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden,” jelas Poengky.Menurut Poengky bahwa kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat Kapolri pada awalnya diberikan guna memastikan adanya pengawasan publik yang lebih kuat pasca Orde Baru. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan itu tidak serta-merta memberi DPR hak untuk memberhentikan Kapolri.“Presiden seharusnya bisa memilih dan menunjuk Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR. Namun, di awal masa Reformasi, diperlukan pengawasan rakyat yang lebih besar agar pemerintahan layaknya Orde Baru tidak terulang,” ucap Poengky.Poengky menilai bahwa revisi Tata Tertib DPR berpotensi menimbulkan konflik konstitusional antara lembaga eksekutif dan legislatif jika digunakan untuk mencampuri kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.Diketahui sebelumnya, persoalan ini bermula dari disahkannya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Revisi ini memberi DPR kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut.“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” jelas Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).Bob menambahkan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian. Sejumlah pejabat yang dapat dievaluasi kinerjanya meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri.***(Jakarta)
06 Februari 2025