icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kemenag


Pasca Kasus Kekerasan Seksual Terungkap, Kemenag akan Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo Pati

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pendidikan para santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati terus berlanjut dan mendorong proses hukum terduga pelaku kekerasan seksual ditangani pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi kepindahan para santri pada sejumlah lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati.“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” terang Direktur Pesantren Basnang Said mengutip Kemenag.go.id, Selasa 5 Mei 2026.“Ini merupakan langkah lanjutan setelah kita menghentikan proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo,” sambungnya.Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 dan sudah mengkuti ujian dari 4 – 12 April 2026. “Mereka yang kelas 6 tidak mukim di pesantren,” tutur Basnang.Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menenga Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” sebut Basnang.Selanjutnya, kata Basnang, Kementerian Agama Kabupatan Pati akan memfasilitasi proses kepindahan sekolah para santri. Kemenag sudah mengindentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga, baik pesantren, sekolah, atau madrasah.Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindangan para santri Ndolo Kusumo, yaitu:1) MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati2) MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati3) SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati4) MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati5) MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati6) MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati“Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemenag juga akan memproses kepindahan mereka ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kab. Pati,” ujar Basnang.“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati,” tandasnya.Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah mengunjungi Pesantren Ndolo Kusumo untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.Hadir, Kasubtim Kesantrian Subdit Pendidikan Salafiyah Kemenag Fadhly Azhar, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Moch  Fatkhuronji, Katim LPQ PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng Sri Puah, Kepala Kemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku, Kasi PD Pontren Kemenag Kab. Pati Darmanto, Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) sekaligus mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Pati, KH. M Liwa Uddin, dan Pengurus Wilayah RMI Jawa Tengah, Umdatul Baroroh.

05 Mei 2026

1.850 Pensiun, Kebutuhan Penghulu Secara Nasional Belum Ideal

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan jumlah penghulu saat ini dengan kebutuhan ideal secara nasional yang mencapai 16.237 orang. Berdasarkan kondisi eksisting tahun 2026, total penghulu yang ada saat ini adalah 11.918 orang, yang terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Komisi VIII DPR RI ke KUA Ciawi, Bogor, mengutip kemenag.go.id, Jumat 3 April 2026.Zayadi menuturkan, Kemenag tengah menjalin komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kemenpan RB untuk mendiskusikan berbagai upaya strategis dalam pemenuhan kebutuhan jumlah penghulu.“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi.Terkait tunjangan fungsional penghulu yang sejak tahun 2007 tidak pernah mengalami kenaikan, ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu tanpa memandang status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandas Zayadi.Upaya yang dilakukan, kata Zayadi, diwujudkan melalui diplomasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan fungsional yang sudah cukup lama tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab penghulu yang kian besar di tengah masyarakat.Selain penyesuaian tunjangan, ia menambahkan, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme para penghulu dan mengajukan formasi Penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” katanya.”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjut dia.Merespons DPR yang terus mendorong perluasan revitalisasi KUA, Zayadi menjelaskan, esensi program revitalisasi KUA tetap berjalan secara berkelanjutan melalui penyempurnaan yang mengintegrasikan konsep ramah lingkungan dalam pembangunannya.Namun, kata Zayadi, dalam pelaksanaannya, program ini dihadapkan sejumlah tantangan fundamental, seperti kendala administratif terkait status sertifikasi lahan yang menghambat alokasi dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai sumber pembiayaan revitalisasi KUA,  hingga keterbatasan SDM seperti Penghulu dan Penyuluh di berbagai daerah.“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zayadi.

03 April 2026

Sempat Ajak Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Minta Maaf: Rukun Islam yang Wajib

LensaDaily - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, mengutip kemenag.go.id, Senin 2 Maret 2026.Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.Pernyataan Nasaruddin soal seruan umat Islam untuk meninggalkan zakat disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 26 Februari 2026 itu mengangkat tema "Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional". Menurut dia, jika umat Islam ingin maju, harus berani meninggalkan zakat. Menurut dia, Zakat tak populer, bahkan dalam Alquran. Zakat, kata dia, juga tak populer saat zaman Nabi Muhammad Saw."Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah," kata dia.Sebagai gantinya, Nasaruddin menyerukan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber yang lain, yakni sedekah."Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9 persen, kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5 persen. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita," ujarnya.

02 Maret 2026

Sidang Isbat Digelar di Hotel Bintang 5 Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kemenag

LensaDaily - Pelaksanaan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 tahun ini tidak seperti biasanya atau tahun-tahun sebelumnya, yang digelar di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta. Tahun ini pelaksanaan Sidang Isbat digelar di Hotel Borobudur, yang merupakan hotel bintang lima.Hal ini pun memunculkan pertanyaan publik, karena perubahan yang mendadak dan juga sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Pihak Kementerian Agama beralasan perubahan tersebut karena keterbatasan ruang dan akses di kantor layanan Kementerian Agama yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Setjen Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan tiga penyebab sidang isbat tidak dilangsungkan di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. Pertama, sedang ada penataan kawasan, termasuk pembangunan stasiun MRT.“Saat ini sedang ada pembangunan stasiun MRT di depan gedung layanan Kementerian Agama di Jalan Thamrin. Hampir separoh jalan di depan kantor layanan Kementerian Agama ditutup untuk keperluan pembangunan. Kalau Sidang Isbat dipaksakan di lokasi itu, dikhawatirkan menyebabkan kemacetan dan mengganggu kegiatan masyarakat, karena jalanan menjadi lebih sempit,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.Kedua, lobi gedung layanan Kemenag Jalan M.H. Thamrin saat ini sudah kurang memadai untuk menggelar even sebesar Sidang Isbat yang selalu menyita perhatian publik. Sidang dihadiri para tokoh agama dan duta besar negara sahabat, serta ratusan media yang melakukan peliputan. Setidaknya dibutuhkan tiga area, yaitu: ruang sidang di Auditorium HM Rasjidi, ruang konferensi pers, dan ruang konsumsi.“Ruang pertemuan yang ada di lobi gedung layanan Kemenag juga sedang digunakan untuk layanan publik mempersiapkan dokumen jamaah haji. Ini fungsi yang sangat urgen di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kapasitas Auditorium HM Rasjidi tidak memungkinkan untuk dijadikan ruang sidang sekaligus ruang konferensi pers dan konsumsi,” papar Thobib Al Asyhar.“Kita tahu layanan haji juga sangat krusial. Jadi kami tentunya turut mendukung terselenggaranya semua pelayanan tersebut,” sambungnya.Disebutkan Thobib, perhatian media terhadap Sidang Isbat setiap tahun sangat besar. Karena itu, diperlukan lokasi dengan ruang yang memadai agar jurnalis dan kru media dapat menjalankan tugas peliputan secara optimal, tertib, dan aman, mulai dari penempatan peralatan siaran, mobil SNG, alat pengambilan gambar, hingga pelaksanaan konferensi pers.Ketiga, keterbatasan ruang parkir. Dengan jumlah peserta yang sangat banyak, ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu kebutuhan. Apalagi, sidang Isbat dihadiri banyak perwakilan negara sahabat dan tokoh agama, sehingga aspek keamanan dan kenyamanan para tamu menjadi perhatian.“Kami khawatir kalau sidang isbat dilaksanakan di kantor justru mengganggu karena tidak ada tempat parkir dan ruangnya terbatas. Maka itu, tahun ini kami pindahkan dulu,” ujarnya.Thobib menegaskan, pemindahan lokasi sidang isbat murni didasarkan pada pertimbangan teknis agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak. Lokasi yang dipilih selain berada pada kawasan yang mudah di akses, juga memiliki ballroom besar, ruang konferensi pers yang memadai, serta ruang yang disiapkan khusus untuk salat magrib.“Mudah-mudahan ke depan kita bisa kembali seperti biasa. Ini semata karena faktor teknis,” ucapnya.“Kenapa tidak di Masjid Istiqlal? Ruang pertemuan dalam skala besar di Masjid Istiqlal juga terbatas,” tandasnya.

19 Februari 2026

Kemenag Prioritaskan Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

LensaDaily - Tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Kemenag pun mengusulkan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI."Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. "Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang _eligible_ akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

02 Februari 2026