LensaDaily - Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra.Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (17/1/2026).TKD Disamakan dengan Tahun 2025Mendagri menjelaskan, Presiden Prabowo menyetujui agar besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan alokasi tahun 2025, setelah sebelumnya mengalami efisiensi anggaran.“Presiden sudah memutuskan bahwa transfer keuangan daerah untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan tahun 2025. Dengan demikian total tambahan anggarannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.Komitmen Pemerintah Pulihkan Daerah PascabencanaTito menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh dalam memulihkan kondisi masyarakat di tiga provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian. Sejumlah kementerian dan lembaga telah dimobilisasi untuk mendukung proses pemulihan.“Pesan Presiden sangat jelas. Beliau memahami kesulitan daerah dan telah menggerakkan seluruh kekuatan pemerintah pusat, mulai dari Kementerian PUPR, Pendidikan, Kesehatan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas. Semua di-backup dan didorong,” katanya.Gotong Royong Pusat dan Daerah Jadi KunciMeski dukungan anggaran ditingkatkan, Mendagri menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan gotong royong antara pusat dan daerah agar anggaran yang diberikan benar-benar berdampak bagi masyarakat.“Daerah juga harus bergerak. Gotong royong itu penting. Tapi agar daerah kuat, anggarannya memang perlu ditambah,” ujarnya.Peringatan Keras: Dana Bencana Jangan DiselewengkanDalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian mengingatkan keras agar dana TKD tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa penyelewengan anggaran bencana merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.“Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh,” tegasnya.Rincian Pengembalian TKDAdapun rincian pengembalian dana TKD tersebut adalah sebagai berikut:Aceh (provinsi dan 23 kabupaten/kota): Rp1,6 triliunSumatera Utara (provinsi dan 33 kabupaten/kota): Rp6,3 triliunSumatera Barat (provinsi dan 19 kabupaten/kota): Rp2,7 triliunDana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.Transfer Dana Ditargetkan Pekan DepanMendagri memastikan pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah. Ia menargetkan proses transfer dapat dimulai pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.“Saya harap minggu depan sudah bisa ditransfer. Hari ini Sabtu, jadi hari Senin mulai berjalan,” pungkasnya.Reporter : Mulyadi Muis
18 Januari 2026Tag: kemendagri
LensaDaily - Pemerintah memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga guna mewujudkan penanganan konflik sosial yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan di tingkat nasional. Hal ini dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Membahas Permasalahan Kriteria Dalam Identifikasi Peristiwa Konflik Sosial di Provinsi Jawa Barat.Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kontijensi, I Nyoman Sukasana menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna mewujudkan penanganan konflik sosial yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa keseragaman kriteria dan data merupakan fondasi penting dalam membangun kebijakan yang responsif, efektif, serta berorientasi pada upaya menjaga stabilitas sosial di seluruh wilayah Indonesia."Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menyusun pedoman teknis penanganan konflik sosial yang terpadu. Pembahasan difokuskan pada penentuan kriteria dan indikator dalam proses identifikasi peristiwa konflik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial," kata Nyoman.Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, BNPB, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sebagai tindak lanjut hasil rapat, seluruh peserta menyepakati pentingnya penyusunan pedoman teknis bersama yang mengatur kriteria, kategori, serta mekanisme pendataan dan penanganan konflik sosial secara terkoordinasi antar kementerian dan lembaga. Selain itu, akan disusun data tunggal konflik sosial oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Tingkat Nasional guna memastikan keseragaman informasi dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.Kemendagri, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait telah menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan konflik sosial. Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai fondasi utama guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
10 Oktober 2025LensaDaily - Kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat yang diputuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, diminta dihentikan. Penghentian ini harus dilakukan, jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa Menteri Mitra kerjanya, termasuk Mendagri, Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.Pihaknya juga minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) di Caturwulan terakhir di tahun 2025 ini. Hal itu semata agar ekonomi dan stabilitas ekonomi, politik di daerah juga bisa terjaga dengan baik.Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa sejatinya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke APBD (daerah). Dengan kata lain, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.Sementara tugas pengawasan yang dilakukan DPR RI lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya pihaknya hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.Dalam kesempatan itu terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,55 triliun, dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp 3,24 triliun.
15 September 2025LensaDaily - Komisi II DPR RI membatalkan seluruh agenda perjalanan dinas luar negeri. Hal tersebut menyusul arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI dalam menyikapi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini di beberapa wilayah di Indonesia."Sebagaimana arahan dari presiden dan pimpinan DPR, kami membatalkan seluruh perjalanan luar negeri yang telah terjadwal di Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemdagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 3 September 2025.Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta Sekretariat Komisi II untuk mengembalikan dana yang sudah dianggarkan untuk kegiatan ke kas negara. Hal itu agar bisa digunakan untuk program lainnya yang lebih bersifat kerakyatan."Dana yang telah disiapkan untuk hal tersebut, kami minta kepada sekretariat Komisi II DPR RI untuk dikembalikan ke kas negara dan kami berharap dana tersebut bisa dihajatkan untuk kepentingan program yang lebih bersifat kerakyatan dan pro rakyat," jelasnya.Dalam kesempatan itu, Rifqy juga berkomitmen untuk mengutamakan transparansi sebagaimana tuntutan masyarakat. Diantaranya dengan menyiarkan seluruh sidang dan rapat secara langsung dan terbuka. Hal itu sebagai bagian dari pengawasan publik atas kinerja bersama antara Komisi II DPR RI dan para mitra yang hadir.Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi Kemendagri yang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dalam menyikapi situasi kebangsaan belakangan ini. Salah satunya lewat himbauan untuk dilakukannya penghematan anggaran pada kegiatan yang bersifat seremonial."Kami berharap Kemendagri bisa mengecek 545 provinsi/kabupaten/kota. Pergeseran anggaran yang bersifat seremonial itu harus berbuah pada anggaran pro rakyat dalam caturwulan terakhir APBN 2025 ini," tegasnya.
03 September 2025LensaDaily - Komisi II DPR RI meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal protes penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Aksi penolakan PBB-P2 ini bahkan sebabkan kericuhan seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan."Ini kan dimulai dari terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022, di mana rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3% menjadi 0,5%," ujar Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengutip DPR.go.id, Sabtu 23 Agustus 2025.Menurut Gus Khozin, sapaan akrab Muhammad Khozin, peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, juga menjadi bagian dari polemik ini. Khozin menyebut adanya "perlakuan ganda" dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah."Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif," jelasnya.Politisi Fraksi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal ini dikarenakan disparitas ekonomi yang tinggi antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia."Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang. Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah," imbuhnya.Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini."Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini," pungkasnya.
23 Agustus 2025


